by: BONO BUDI PRIAMBODO Akan tetapi, sekadar masyarakat ‘adat’ mungkin masih tidak cukup. Instrumen hukum internasional saja sudah mengadopsi konsep ILCs (indigenous and local communities). Kebanyakan komunitas lokal tidak akan dapat memenuhi kriteria ‘adat’ yang sering diada-adakan dan mengada-ada. Argumen ini kiranya tajam dan menyentuh titik lemah dalam politik hukum pengakuan di Indonesia. Istilah “adat”...Read More
by: BONO BUDI PRIAMBODO Pertanyaan selanjutnya, mengapa negara tidak meluangkan waktu dan biaya mendata ekoregion hutan beserta manusia penghuninya lengkap dengan dimensi sosial-budayanya, baru menetapkan batas-batas berupa koordinat geografis untuk melindungi hutan dan penghuninya? Jika tidak begini lalu apa gunanya ada negara? Bukankah tugas negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah? Pertanyaan ini menyentuh aspek...Read More
by: BONO BUDI PRIAMBODO Dalam pandangan bio-ekoregionalisme, pengelolaan kawasan hutan paling ideal jika dilakukan dengan melibatkan, bahkan dilaksanakan oleh, orang-orang yang mendiami dan hidup dari kawasan itu. Sementara itu, berbagai skema perhutanan sosial yang diatur dalam kerangka hukum dan perundang-undangan di Indonesia mengharuskan para penghuni hutan ini untuk mendapatkan izin atau pengakuan dari negara. Pandangan...Read More
BONO BUDI PRIAMBODO Pendahuluan: Paradoks Kodifikasi di Negara Plural Selama lebih dari satu abad, sistem peradilan pidana Indonesia terpenjara dalam jeruji Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial yang bernafaskan positivisme hukum murni. Namun, lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menandai fajar baru—sebuah upaya dekolonisasi yang berani dengan menginkubasi klausul “hukum yang hidup...Read More
Depok, 25 Februari 2026 – Klaster Riset Pusat Studi Hukum Adat (Adat Law Center) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui Project Bale Puan menyelenggarakan kegiatan apresiasi bagi para pemenang Lomba Storytelling bertema “Stories of Adat & Gender”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan ruang akademik yang mendorong refleksi kritis atas relasi antara hukum adat, gender, dan dinamika...Read More
Penetapan status hutan adat merupakan bagian penting atas jaminan ruang hidup bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta pelestarian sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Dosen FHUI, sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Adat FHUI, Dr. M Sofyan Pulungan, S.H., M.A., ditunjuk menjadi Ketua Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat berdasarkan SK...Read More
Kamis, 13 Februari 2025 – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang diketuai oleh Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A. melaksanakan audiensi ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan RI. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial & Hutan Adat – Julmansyah, S.Hut., M.A.P. Audiensi ini merupakan lanjutan dari program pengabdian masyarakat FHUI...Read More
Depok, 19 Oktober 2024 – Bidang Studi Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan seminar nasional dengan tema “Profesor Soepomo: Cendekiawan Hukum Adat, Arsitek Utama Konstitusi” di Auditorium FHUI, Depok, sebagai bagian dari perayaan Dies Natalis FHUI yang ke-100. Seminar ini berfokus pada kontribusi Profesor Soepomo sebagai cendekiawan hukum adat dan perannya sebagai arsitek...Read More
Menggagas Indonesia: Peran Soepomo dalam BPUPK dan Merumuskan Dasar Negara. Prof. Mr. Dr. R. Soepomo menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 sudah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), atau dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPK mengadakan dua kali sidang, yaitu pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan...Read More