ALC | Adat Law Center

Kekerasan Epistemik di Atas Kertas Segel: Menelanjangi Amputasi Kosmologi Adat dalam Doktrin Pragmatisme Kenotariatan

ilustrasi AI
ilustrasi AI

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

Pendahuluan: Sebuah Paradoks di Ruang Kuliah

Bagi seorang pembelajar yang mendalami filsafat hukum adat, membaca struktur kurikulum Magister Kenotariatan (MKn) dapat memicu kegelisahan intelektual yang hebat. Salah satu pemicunya adalah kehadiran mata kuliah bernama “Aspek Kenotariatan dalam Hukum Adat”. Judul ini bukan sekadar sebuah nama, melainkan sebuah kontradiksi inheren (contradictio in terminis). Bagaimana mungkin dua entitas yang secara genetis bertolak belakang dipaksa kawin dalam satu ruang akademik?

Kenotariatan adalah representasi paling radikal dari positivisme hukum positif—sebuah dunia di mana hukum hanya diakui jika ia berwujud tertulis, formal, dan otentik. Sebaliknya, hukum adat secara paling mendasar adalah hukum yang tidak tertulis (living law). Ia adalah hukum yang dinamis, empiris, dan tidak mendasarkan otentisitas maupun keberlakuannya pada kertas. Menjejerkan keduanya memicu pertanyaan eksistensial: Apa sebetulnya yang dimaksud dengan “aspek otentikasi” dari sebuah sistem hukum yang secara ontologis justru menolak pembatasan dalam bentuk tulisan?

Reduksi Eksistensial dan Penjajaran yang Cacat

Kegelisahan ini semakin memuncak ketika melihat anatomi kurikulum secara makro. Mata kuliah “Aspek Kenotariatan dalam Hukum Adat” diletakkan sejajar dengan bidang-bidang seperti Hukum Pajak, Hukum Perbankan, dan Hukum Perusahaan. Bagi nalar teoretis, ini adalah sebuah kesalahan kategorisasi yang fatal (category mistake). Hukum Perusahaan atau Hukum Perbankan hanyalah bidang-bidang hukum sektoral di bawah payung besar hukum negara. Sementara itu, hukum adat bukan sekadar bidang privat atau publik; ia adalah sebuah sistem hukum tersendiri (legal system) yang mandiri.

Lebih jauh dari itu, hukum adat adalah keseluruhan bangunan ontologi, epistemologi, aksiologi, dan teleologi hukum yang khas. Ia memiliki cara pandangnya sendiri tentang dunia (kosmologi) yang sangat berbeda, bahkan berbenturan langsung dengan paradigma hukum modern ala “Barat”. Menjajarkannya dengan hukum pajak atau perbankan adalah bentuk reduksi keilmuan yang memosisikan hukum adat murni sebagai objek praktis-mekanis, bukan sebagai subjek peradaban hukum yang setara.

Di Balik Tirai Pragmatisme: Komodifikasi dan Konversi

Ketika realitas kurikulum ini didekonstruksi, argumen yang kerap muncul untuk pembenaran adalah pemosisiannya sebagai masalah “praktis-fungsional”, bukan filosofis. Kurikulum MKn didesain untuk menjawab pertanyaan pragmatis: Di mana titik singgung profesi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan realitas sosial di lapangan?

Dalam kacamata pragmatisme ini, mata kuliah tersebut mengajarkan fungsi notaris sebagai jembatan artikulasi atau formalisasi melalui proses konversi dan pembuktian. Di lapangan, perbuatan hukum adat (seperti transaksi tanah atau pewarisan komunal) direkam ke dalam bentuk akta otentik (seperti Akta Kesepakatan Waris atau Akta Pernyataan Bersama). Tujuannya adalah memberikan “kekuatan pembuktian formal” di hadapan negara dan pasar modern. Otentisitas yang semula berbasis pada pengakuan komunal-sosial diubah menjadi otentisitas bentuk (formele bewijskracht). Notaris bertindak sebagai “penerjemah” agar hak-hak adat dapat diakui ketika bersinggungan dengan ekosistem modern, misalnya saat tanah adat dijadikan agunan perbankan.

Kekerasan Epistemik dan Pembunuhan Kosmologi Adat

Namun, di sinilah letak patahan teoretis yang mengerikan. Di balik jubah “kepastian hukum” dan “modernisasi”, intervensi kenotariatan terhadap hukum adat sebenarnya adalah bentuk kekerasan epistemik (epistemic violence) yang dilegalkan. Ketika notaris mengotentikasi dan membekukan transaksi adat ke dalam akta tertulis, yang terjadi bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan sebuah “pembunuhan” berencana terhadap eksistensi hukum adat itu sendiri.

Secara ontologis, hukum adat melihat tanah dan harta kekayaan sebagai relasi kosmis-komunal yang hidup, dinamis, dan menghubungkan lintas generasi (leluhur hingga anak cucu). Ketika hubungan tersebut dituangkan ke dalam akta notaris, relasi kosmis itu diamputasi. Ia didekontekstualisasi dan dikomodifikasi menjadi properti individual dengan nilai tukar objektif demi mendukung jalannya roda ekonomi pasar yang neoliberal.

Terdapat arogansi positivistik terselubung—warisan bias kolonial yang belum terkikis—yang menganggap bahwa hukum adat adalah hukum yang “lokal, primitif, dan belum lengkap” sebelum ia distempel oleh pejabat negara. Hukum adat yang sejatinya hidup dan mengalir, dipaksa mengkristal dan mengeras di atas kertas segel. Begitu ia bertransformasi menjadi akta, ia berhenti menjadi adat; ia telah ditaklukkan dan resmi menjadi bagian dari hukum negara yang kebarat-baratan.

Krisis Pendidikan Hukum: Matinya Know-Why di Hadapan Know-How

Tragedi ilmiah ini mengekspos borok yang lebih besar dalam institusi pendidikan hukum kita: patahnya hubungan antara praksis (know-how) dan gagasan filosofis (know-why). Bagaimana mungkin di tingkat pendidikan tinggi pascasarjana—sebuah Program Studi Magister—mahasiswa diajarkan secara mekanis tentang bagaimana cara membuat akta atas objek adat, tanpa pernah diajak menggugat secara radikal mengapa hal itu dilakukan dan apa dampak destruktifnya terhadap kosmologi masyarakat adat?

Ketika pendidikan magister hanya berfokus pada kemahiran teknis untuk memenuhi kebutuhan industri dan birokrasi, maka universitas telah turun kasta menjadi sekadar “pabrik tukang”, bukan lagi pusat lahirnya para pemikir hukum. Ironi ini berakar dari transformasi kelembagaan yang dipaksakan. Dahulu, Kenotariatan merupakan Program Pendidikan Spesialis (Sp.1) yang berkarakter vokasional-profesi, di mana fokus linier pada aspek praktis dapat dimaklumi. Namun, ketika ia diubah statusnya menjadi Program Magister (MKn), ia secara epistemologis memikul beban akademik strata-dua (S2) yang wajib mengedepankan analisis teoretis, kritis, dan filosofis. Sayangnya, kurikulum yang berjalan kerap mengalami krisis identitas; menyandang gelar akademik tertinggi dalam keilmuan, tetapi berjiwa tukang jahit administrasi negara.

Kesimpulan: Merawat Nalar Kritis di Tengah Gempuran Positivisme

Mata kuliah “Aspek Kenotariatan dalam Hukum Adat” pada akhirnya berdiri di atas dua wajah. Jika diajarkan secara dogmatis-positivistik, ia menjelma menjadi agen pelanggeng penaklukan budaya hukum adat oleh negara dan modal. Ia mengawetkan hukum yang hidup menjadi bangkai di atas kertas.

Namun, bagi pembelajar hukum yang menolak tidur dalam kenyamanan dogmatisme, ruang dilematis ini justru harus direbut sebagai medan pertempuran intelektual. Di sinalah nalar kritis harus dirawat untuk menggugat: Apakah notaris harus selalu menjadi kaki tangan yang mengamputasi hak adat, atau adakah celah hukum progresif di mana notaris justru dapat menggunakan instrumennya sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat adat dari perampasan korporasi? Hanya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan gelisah inilah, martabat hukum adat dapat terus dipertahankan, dan pendidikan hukum magister dapat diselamatkan dari kedangkalan berpikir.

X