Sejak berdirinya tepat 100 tahun yang lalu, yakni pada 28 Oktober 1924, Rechtshogeschool yang kini menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menjadi pusat pengkajian dan pengembangan Hukum Adat sebagai hukum aslinya Bangsa Indonesia di negeri ini. Dalam satu abad itu tJelah terjadi pasang-surut, baik dalam pengkajian Hukum Adat sebagai suatu ilmu, maupun keberlakuannya sebagai suatu sistem hukum.
Seminar ini akan membahas mengenai kontribusi Profesor Soepomo sebagai cendekiawan hukum adat serta arsitek utama di balik konstitusi Indonesia. Soepomo adalah salah satu tokoh utama dalam merumuskan dasar-dasar hukum negara yang mengedepankan konsep integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Melalui perspektifnya, Soepomo tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisional, tetapi juga membentuk dasar konstitusi yang berusaha menyatukan beragam elemen budaya di Indonesia. Seminar ini akan membahas pemikiran dan warisan Soepomo, serta relevansinya dalam konteks hukum modern di Indonesia.