Sejak berdirinya tepat 100 tahun yang lalu, yakni pada 28 Oktober 1924, Rechtshogeschool yang kini menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menjadi pusat pengkajian dan pengembangan Hukum Adat sebagai hukum aslinya Bangsa Indonesia di negeri ini. Dalam satu abad itu tJelah terjadi pasang-surut, baik dalam pengkajian Hukum Adat sebagai suatu ilmu, maupun keberlakuannya sebagai suatu sistem hukum.