ALC - DRC | Adat Law Cluster - Djokosoetono Research Center

ALC - DRC ADAT LAW CLUSTER Djokosoetono Research Center Asas-Asas Hukum Adat: Hukum adat lahir, berkembang, melemah, dan mati bersama dengan lahir, berkembang, melemah, matinya komunitas hukum dalam suatu tempat atau wilayah tertentu. Asas-Asas Hukum Adat: Disebut “adat” karena berakar pada kebiasaan, disebut “hukum” karena beberapa dari kebiasaan itu memiliki “konsekuensi hukum” (rechtsgevolg). Asas-Asas Hukum Adat: Hak ulayat terbentuk karena pembentukan komunitas, penyerahan kewenangan, dan pengaturan hak atas tanah. Asas-Asas Hukum Adat: Hak ulayat memiliki dua aspek, yakni aspek publik (kewenangan komunitas) dan aspek privat (hak warga). Asas-Asas Hukum Adat: Adat Foundation for the Development of Law (AFDOL): Hukum Adat tidak lagi berarti sekadar hukum kebiasaan (customary law) yang dipelihara oleh suatu komunitas kecil sebagai bagian dari budaya turun-temurunnya, tetapi suatu sistem hukum yang berdasar atas tradisi hukum yang dijiwai semangat kekeluargaan (familyhood principle) dan tegak di atas dasar permusyawaratan (consultative basis).

Bakti Adat Law

Latar Belakang

Sejak berdirinya tepat 100 tahun yang lalu, yakni pada 28 Oktober 1924, Rechtshogeschool yang kini menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menjadi pusat pengkajian dan pengembangan Hukum Adat sebagai hukum aslinya Bangsa Indonesia di negeri ini. Dalam satu abad itu tJelah terjadi pasang-surut, baik dalam pengkajian Hukum Adat sebagai suatu ilmu, maupun keberlakuannya sebagai suatu sistem hukum.

ALC - DRC | Adat Law Cluster - Djokosoetono Research Center

Asas-Asas Hukum Adat

  • Hukum adat lahir, berkembang, melemah, dan mati bersama dengan lahir, berkembang, melemah, matinya komunitas hukum dalam suatu tempat atau wilayah tertentu.
  • Disebut “adat” karena berakar pada kebiasaan, disebut “hukum” karena beberapa dari kebiasaan itu memiliki “konsekuensi hukum” (rechtsgevolg).
  • Hak ulayat terbentuk karena pembentukan komunitas, penyerahan kewenangan, dan pengaturan hak atas tanah.
  • Hak ulayat memiliki dua aspek, yakni aspek publik (kewenangan komunitas) dan aspek privat (hak warga).
  • Adat Foundation for the Development of Law (AFDOL): Hukum Adat tidak lagi berarti sekadar hukum kebiasaan (customary law) yang dipelihara oleh suatu komunitas kecil sebagai bagian dari budaya turun-temurunnya, tetapi suatu sistem hukum yang berdasar atas tradisi hukum yang dijiwai semangat kekeluargaan (familyhood principle) dan tegak di atas dasar permusyawaratan (consultative basis).
X