ALC | Adat Law Center

Merajut Kembali Kain yang Bedah: Reaktualisasi Hukum Nasional di Tengah Jebakan Dogma Pluralisme dan Warisan Kolonial

ilustrasi AI
ilustrasi AI

oleh: RIDHA AFIFIA

Pendahuluan: Ledakan Wacana dan Ilusi Emansipasi

Wacana pluralisme hukum yang sepanjang era Orde Baru nyaris tak terdengar dalam kancah pembangunan hukum nasional Indonesia, tiba-tiba meledak kembali sejak guliran Reformasi. Ledakan ini terjadi simultan dengan mengemukanya kembali isu-isu di seputar adat, hukum adat, dan masyarakat adat. Pada awal mulanya, wacana ini hadir sebagai refleksi empiris yang sekadar menggambarkan betapa majemuknya realitas sosial dan hukum di Indonesia. Dalam perkembangannya, pluralisme hukum bertransformasi menjadi sebuah gerakan perlawanan terhadap opresi Orde Baru yang sentralistis, sekaligus menjadi motor emansipasi bagi daerah-daerah yang sekian lama dipinggirkan.

Namun, setelah seperempat abad berlalu, sebuah paradoks besar mengemuka. Pluralisme hukum, sesuai namanya, telah bergeser menjadi sebuah “isme” atau dogma—sebuah paham yang meyakini bahwa hukum Indonesia memang harus plural dan harus dipertahankan agar tetap plural, apapun yang terjadi. Ironisnya, emansipasi sosial yang diklaim diperjuangkannya selama dua puluh lima tahun ini tak kunjung terwujud. Alih-alih melahirkan keadilan yang merata, kesenjangan sosial justru kian melebar, sementara cita-cita luhur untuk membangun sebuah hukum nasional yang padu, seragam, dan setara keberlakuannya kian jauh dari panggang api. Pluralisme hukum seringkali terjebak pada aspek simbolik-identitarian ketimbang substantif-distributif. Mengakui keberadaan hukum adat tidak secara otomatis memberikan akses keadilan ekonomi jika struktur hukum nasionalnya sendiri masih dikendalikan oleh kepentingan oligarki.

Bayang-Bayang Hindia Belanda dan Kegagalan Orde Baru

Kondisi kontemporer ini—di mana pluralisme hukum dijadikan dogma bahkan diadopsi sebagai kebijakan negara—secara historis mengingatkan kita pada lanskap politik hukum negara kolonial Hindia Belanda. Kala itu, melalui pemikiran para ahli hukum kolonial seperti Cornelis van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje, kebijakan kodifikasi hukum adat (Adatrecht) dijalankan dengan retorika yang tampak luhur: agar jangan sampai kelompok penduduk pribumi ditundukkan pada hukum Barat yang bertentangan dengan rasa keadilan mereka. Namun, kenyataan sosiologis berkata lain. Kebijakan yang membingkai hukum berdasarkan golongan penduduk (melalui Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling) tersebut justru menjelma menjadi legitimasi bagi diskriminasi apartheid legal. Pengkotak-kotakan hukum atas nama “menghormati tradisi” terbukti menjadi instrumen efektif kolonialisme (divide et impera) untuk mempertahankan stratifikasi sosial, menjaga jarak antar-golongan, dan mencegah lahirnya persatuan nasional.

Sebab itulah, ketika fajar kemerdekaan menyingsing, para ahli hukum awal Indonesia sepakat untuk meninggalkan pendekatan kolonial yang memandang hukum adat secara lokal, tradisional, dan mengisolasi. Tokoh-tokoh seperti Supomo, Sutardjo Kartohadikusumo, hingga Hazairin merumuskan sebuah visi besar: konsep-konsep dan prinsip-prinsip universal yang disarikan dari hukum adat yang berlaku di seluruh kepulauan nusantara dijadikan ilham serta bahan baku utama untuk membangun hukum nasional Indonesia yang satu-padu, modern, seragam, dan setara keberlakuannya bagi seluruh warga negara (equality before the law).

Sayangnya, dalam sejarah perjalanan bangsa, kompas ini patah. Di bawah rezim Orde Baru yang opresif, sentralistis, dan militeristis, cita-cita integrasi yang bernuansa adat tersebut dilupakan sama sekali. Adat dan kelokalitasan dicurigai secara ekstrem sebagai benih-benih separatisme yang mengancam stabilitas, atau di sisi lain, sekadar dikomodifikasi secara superfisial untuk kepentingan pariwisata. Baik pendekatan kolonial yang segregatif maupun pendekatan Orde Baru yang membabat habis lokalitas demi pertumbuhan ekonomi, keduanya sama-sama cacat dan harus ditolak.

Menjajaki Kembali Cetak Biru Para Pendiri Bangsa

Melihat kegagalan beruntun dari pendulum hukum yang berayun ekstrem antara sentralisme opresif dan pluralisme fragmentatif, jalan keluar yang harus diambil adalah menjajaki kembali pendekatan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sebagaimana yang digagas oleh para pendiri bangsa. Pendekatan ini menawarkan “jalan tengah yang hilang” melalui dua transformasi krusial:

Pertama, Abstraksi Nilai, Bukan Positivisasi Ritual. Pendekatan ini tidak bermaksud memberlakukan hukum adat ritualistik atau partikular dari suatu suku ke tingkat nasional, melainkan menyaring prinsip universalnya. Contoh paling nyata dan berhasil dari model ini adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang mengadopsi asas pemisahan horizontal dan asas tunai-terang dari hukum adat karena terbukti lebih adaptif dan adil dalam konteks kepemilikan tanah Indonesia dibanding konsep hukum Barat (domain verklaring). Begitu pula dengan prinsip musyawarah mufakat yang diadopsi sebagai abstraksi hukum publik nasional.

Kedua, Sintesis Modernitas dan Lokalitas. Hukum nasional harus tetap modern dan seragam guna menjamin kepastian hukum di tengah kancah global. Namun, jiwanya harus tetap digali dari bumi sendiri. Ini adalah sebuah upaya menegakkan unifikasi yang bersumber dari pluralitas: hukumnya satu dan setara untuk semua, tetapi materi dan substansinya bernapaskan keadilan komunal dan semangat gotong royong.

Realitas Pluralisme: Tantangan Pengelolaan, Bukan Berhala

Pada kenyataannya, sebetulnya sejak dulu pedoman pembangunan hukum kita sudah sangat jelas: Pluralisme jika memang harus, unifikasi jika memang memungkinkan, namun di atas segalanya adalah kepastian dan—yang terlebih penting—keadilan hukum menuju keadilan sosial.

Dalam banyak lapangan kehidupan, terutama di daerah-daerah terdepan dan wilayah perbatasan Indonesia, pluralisme hukum dan budaya adalah kenyataan hidup sehari-hari yang tak terbantahkan. Bahkan di daerah perkotaan pun, pluralisme memanifestasikan wajahnya sendiri melalui benturan kelas, gesekan antarkomunitas migran, hingga dinamika organisasi kemasyarakatan kedaerahan. Namun, negara tidak boleh abai. Alih-alih memelihara dan mengeksploitasi perbedaan ini demi kepentingan industri pembangunan global atau sekadar merayakannya secara romantis dalam diskursus akademik, kita harus berani melihat realitas yang jujur: apa yang tampak indah sebagai pluralisme itu sesungguhnya sering kali menyimpan bara kesenjangan, ketegangan, dan potensi konflik sosial, ekonomi, maupun budaya yang siap pecah secara terbuka.

Menghormati pluralisme di daerah terdepan atau masyarakat adat bukan berarti membiarkan mereka terisolasi tanpa akses terhadap perlindungan hukum modern, keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Mengunci mereka dalam kotak “keaslian” hukum adat yang rigid seringkali justru melanggengkan kemiskinan berkedok tradisi dan menjauhkan mereka dari hak-haknya sebagai warga negara. Sebaliknya, di wilayah urban, negara tidak boleh berlindung di balik dalih “pluralisme budaya” untuk membiarkan hukum rimba terjadi; negara harus hadir menegakkan rule of law demi menjamin ketertiban umum.

Penutup: Merajut Kembali Kain Nasional

Indonesia saat ini harus berjuang sekuat tenaga untuk mempersempit kesenjangan yang ada. Jika diibaratkan sebagai selembar kain nasional yang bedah, maka tugas kita bukanlah membiarkan robekan-robekan itu tetap terpisah atas nama menghargai perbedaan. Kain yang robek itu harus ditisik, direkatkan, disambung, dan dirajut kembali menjadi satu kesatuan kain nasional yang kuat, utuh, dan halus tenunannya—baik secara sosial-budaya maupun politik-ekonomi.

Pluralisme hukum bukan sekadar untuk dirayakan secara superfisial, apalagi diberhalakan sebagai tujuan akhir yang sakral. Pluralisme adalah tantangan nyata sekaligus modal dasar bagi kohesi dan integrasi nasional yang kuat sesungguh-sungguhnya. Dengan memposisikan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang aktif menjembatani perbedaan dan mendistribusikan keadilan ekonomi, kita dapat mewujudkan sebuah muara akhir yang dicita-citakan: sebuah Negara Hukum Indonesia yang tidak lagi terfragmentasi oleh ego primordial, melainkan tegak kokoh di atas fondasi keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

X