oleh: BONO BUDI PRIAMBODO I. Pendahuluan: Menggugat Positivisme, Mengembalikan Hukum ke Pangkuan Kemanusiaan Dalam diskursus hukum modern, sering kali terjadi kesalahpahaman akut yang menempatkan hukum semata-mata sebagai tumpukan teks institusional dan undang-undang formal. Hukum kerap dipelajari secara dingin di bawah mikroskop positivisme, seolah-olah ia adalah sebuah benda mati yang terisolasi dari denyut nadi kehidupan sosial....Read More
oleh: DHEA ELDI SAFIERA Perspektif Internasional: Pergeseran Global Menuju Tata Kelola Relasional Meskipun interaksi antara konsensus abstrak dan hubungan konkret dibingkai melalui hukum Adat di Indonesia, fenomena ini sebenarnya tidak unik hanya terjadi di tanah air. Dalam studi hukum internasional, sosiologi, dan ekonomi, batas-batas penegakan kontrak formal telah lama diteorikan tanpa harus merujuk pada kerangka...Read More
oleh: DHEA ELDI SAFIERA Abstrak Esai ini mengeksplorasi ketegangan konseptual antara hukum kontrak formal yang bersifat abstrak dan norma transaksi relasional yang bersifat informal. Dengan menguji dualisme dalam sistem hukum Indonesia—di mana prinsip-prinsip hukum perdata Eropa bersinggungan dengan hukum adat (kebiasaan) setempat—dan mengkontekstualisasikan fenomena ini dalam paradigma hukum ekonomi global seperti Teori Kontrak Relasional (Relational...Read More
oleh: HANNA ARINAWATI Pendahuluan: Panggung Operet di Ujung Tombak Dunia hukum agraria dan kenotariatan mendadak dikejutkan oleh sebuah gagasan “cemerlang” dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terbaru. Aturan ini berencana melimpahkan beban berat ke pundak para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): kewajiban untuk memverifikasi dan memastikan “kebenaran materiil” atas klaim-klaim adat seputar transaksi tanah...Read More
oleh: ALI MUHARAM Janji Konstitusi dan Hipotesis Sejarah yang Hilang Sejarah sering kali ditulis oleh para pemenang, meninggalkan ruang-ruang kosong yang dipenuhi oleh pengandaian yang melankolis. Salah satu pengandaian terbesar dalam sejarah modern Indonesia adalah tentang bagaimana jadinya jika orang Papua dibiarkan mengembangkan kebudayaan mereka sendiri, sesuai dengan trayektori dan kecepatan mereka sendiri, setidaknya setelah...Read More
oleh: RIDHA AFIFIA Pendahuluan: Ledakan Wacana dan Ilusi Emansipasi Wacana pluralisme hukum yang sepanjang era Orde Baru nyaris tak terdengar dalam kancah pembangunan hukum nasional Indonesia, tiba-tiba meledak kembali sejak guliran Reformasi. Ledakan ini terjadi simultan dengan mengemukanya kembali isu-isu di seputar adat, hukum adat, dan masyarakat adat. Pada awal mulanya, wacana ini hadir sebagai...Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO Pendahuluan: Sebuah Paradoks di Ruang Kuliah Bagi seorang pembelajar yang mendalami filsafat hukum adat, membaca struktur kurikulum Magister Kenotariatan (MKn) dapat memicu kegelisahan intelektual yang hebat. Salah satu pemicunya adalah kehadiran mata kuliah bernama “Aspek Kenotariatan dalam Hukum Adat”. Judul ini bukan sekadar sebuah nama, melainkan sebuah kontradiksi inheren (contradictio in...Read More
Sukabumi, 25-26 April 2026 – Pusat Studi Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di kawasan Kasepuhan Gelar Alam dengan mengusung tema advokasi pengakuan hutan adat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen FHUI dalam melaksanakan Tridharma Perguruan tinggi untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pendekatan hukum yang melibatkan masyarakat...Read More
by: BONO BUDI PRIAMBODO Diskusi ini selayaknya menjadi ilham bagi pengambil kebijakan untuk menyusun kebijakan berdasarkan bio-ekoregionalisme. Jangan sampai lagi jadi seperti pendataan ekoregion yang pernah dilakukan oleh KLHK, yang hanya menghasilkan buku cantik, itu pun metodenya salah kaprah. Masakan ekoregion darat dan laut dipisahkan dengan ‘garis pantai’ alih-alih wilayah pesisir? Apakah ini pemetaan ekoregion...Read More
by: BONO BUDI PRIAMBODO Konsep “Masyarakat Setempat” dalam regulasi terbaru Indonesia ,terutama pasca-UU Cipta Kerja, secara teoretis bisa menjadi pintu masuk bagi pengakuan ILCs (indigenous and local communities). Namun, perjalanannya masih sangat teknokratis dan penuh dengan jebakan administratif. Bagaimana konsep ini bekerja dan bagaimana ia bisa ditarik ke arah kedaulatan yang lebih luas, dapat dijabarkan...Read More