oleh: BONO BUDI PRIAMBODO VI. Reformasi, UUD 2002, dan Paradoks Cangkang Kosong Rechtsstaat Trauma mendalam terhadap penyelewengan asas kekeluargaan selama era otoritarian mendorong bangsa ini melakukan putaran balik yang ekstrem pada era Reformasi. Melalui rangkaian Amandemen UUD 1945 (yang puncaknya melahirkan apa yang secara kritis sering disebut sebagai “UUD 2002”), Indonesia memutuskan untuk menghentikan eksperimen...Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO IV. Enigma Petugas Hukum (Rechtsfunctionaris): Kewibawaan Organik vs. Otoritas Artifisial Dalam memetakan ekosistem hukum adat ini, para cendekiawan hukum adat klasik sangat berhati-hati ketika menjelaskan figur pemimpin atau “kepala adat”. Untuk menghindari bias konseptual feodalisme Eropa yang selalu membayangkan pemimpin sebagai penguasa absolut yang terpisah dari rakyatnya, mereka sengaja memilih kategori...Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM ABSTRAK Esai ini membongkar dialektika hukum di Indonesia melalui pelacakan akar epistemologis konsep perundang-undangan pribumi (inheemse wetgeving) yang dipelopori oleh Cornelis van Vollenhoven dan diekstrapolasi secara kolosal oleh Soepomo ke dalam struktur tata negara Republik Indonesia. Menggunakan pisau analisis sosiologi Pierre Bourdieu (habitus, arena, kapital), esai ini...Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO II. Benturan Antara Kepastian Hukum Eksploitatif dan Karakter Komunal Nusantara Pandangan visioner Van Vollenhoven tentu saja tidak melenggang tanpa perlawanan. Di kubu seberang, Mazhab Utrecht yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti G.J. Nolst Trenité mengajukan kritik yang sangat tajam dan pragmatis. Dari perspektif administrasi kolonial yang berorientasi pada kapitalisme ekstraktif, ide-ide Van...Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM Pendahuluan: Gugatan Terhadap Hukum Kosmetik Barat Dunia kontemporer tengah berdiri di atas fondasi yang retak. Di satu sisi, modernitas menjanjikan kemajuan linear yang tanpa batas, di sisi lain, ia melahirkan krisis eksistensial yang kian akut: ketimpangan struktural global antara Utara dan Selatan, kerusakan ekologis yang masif, alienasi...Read More
Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO Replikasi Strategi Akar Rumput: “Tanah Untuk Petani” Sebagai Bahasa Beschikkingsrecht PKI Sebuah ironi sejarah yang sangat memikat terjadi pada dekade berikutnya, di mana instrumen pemulihan beschikkingsrecht ini kembali direplikasi dengan sangat sukses oleh kekuatan politik yang di kemudian hari terlibat benturan berdarah dengan pihak militer (TNI): yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI)....Read More
Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO Spekulasi Filsafat Politik: Republik Purba dan Komunisme Desa Jawa Signifikansi terbesar dari konsep beschikkingsrecht yang dirumuskan oleh van Vollenhoven melompat jauh melampaui batas-batas teknis hukum agraria kolonial. Konsep ini secara mendasar memberikan kontribusi epistemologis yang luar biasa bagi filsafat politik, khususnya dalam mendefinisikan ulang konsep kedaulatan rakyat. Sepanjang sejarah modern, bayangan...Read More
Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM Pendahuluan: Mendekonstruksi Mitos Mazhab Leiden Dalam diskursus hukum agraria, hukum adat, dan sejarah politik Indonesia, nama Cornelis van Vollenhoven sering kali ditempatkan dalam kotak akademis yang terlampau sempit. Pakar hukum adat terkemuka asal Universitas Leiden ini lazimnya diingat oleh para akademisi kontemporer sekadar sebagai seorang ilmuwan asing...Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO V. Kritik Era Kontemporer: Jebakan Dogma Pluralisme dan Neo-Tradisionalisme Namun, bagaimana nasib proyek transendensi dan janji republik tersebut di era kontemporer? Di sinilah kita harus bersikap kritis melihat arah politik hukum pasca-Reformasi 1998. Gelombang demokratisasi memicu apa yang disebut oleh David Henley dan Jamie S. Davidson sebagai “revival of tradition” (kebangkitan...Read More
Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO III. Penindasan Ganda, Keretakan Jiwa Hukum, dan Dimensi Moral Meskipun secara teoritis dan filosofis konsep rechtsgemeenschap ini sangat agung, dalam praksis riil administrasi pemerintahan kolonial Hindia Belanda, keberadaannya berada dalam paradoks yang tragis. Komunitas-komunitas hukum ini—gampong di Aceh, huta di Batak, nagari di Minangkabau, desa di Jawa, Madura, dan Bali—jika tidak diabaikan...Read More