ALC | Adat Law Center
WebAdmin_ADATLAWUI

By

Oleh: MEINA ASTI RAFIDA & M. AGUS WINAHYO Pendahuluan: Sebuah Fenomena Keseharian yang Menghangatkan Hati Beberapa waktu lalu, jagat media sosial Indonesia dihebohkan dan dihangatkan oleh sebuah kisah bersahaja mengenai seorang pengemudi ojek sepeda motor berbasis aplikasi digital. Tanpa diminta, pengemudi ojek online tersebut tergerak untuk membantu seorang warganet yang sepeda motornya mengalami mogok teknis...
Read More
Oleh: RIFQAH ZULHANZAHIRA & RIFDAH ZULHANZAHIRA Fetisisme Hukum dan Depolitisasi Perjuangan Masyarakat Sipil Di tengah realitas struktur dan budaya hukum yang demikian rapuh, timbul sebuah paradoks besar: mengapa kawan-kawan di organisasi masyarakat sipil (NGO) dan aktivis gerakan sosial di Indonesia begitu gigih memperjuangkan “ideologi consent” ini? Mereka kerap memperlakukannya seolah-olah sebagai panacea (obat mujarab) yang...
Read More
Oleh: RIFQAH ZULHANZAHIRA & RIFDAH ZULHANZAHIRA b. struktur pascakolonial yang belum didekolonisasi (unfinished decolonization) Masyarakat di Selatan Global, seperti Indonesia, hidup dalam formasi sosial yang tidak pernah mengalami dekolonisasi secara menyeluruh. Kemerdekaan politik formal sering kali hanya memindahkan tampuk kekuasaan dari birokrasi kolonial kepada elit komprador lokal, tanpa pernah membongkar struktur feodal-paternalistik yang diwariskan. Dalam...
Read More
Oleh: RIFQAH ZULHANZAHIRA & RIFDAH ZULHANZAHIRA Konsep persetujuan (consent) telah menjadi salah satu kosakata paling sentral dalam diskursus hukum, etika, dan hak asasi manusia modern. Secara umum, konsep ini diperlakukan sebagai instrumen universal untuk menegakkan hak otonomi individu atau kelompok atas tubuh, ruang hidup, data, maupun kepemilikan mereka. Namun, ketika konsep ini dipindahkan secara mekanis...
Read More
Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO B. Pembagian Kerajaan (Pembelahan Tanah): Mediasi dan Penemuan Hukum Organik Konflik paling pelik yang dihadapi Prabu Airlangga di akhir masa pemerintahannya adalah potensi perang saudara yang berdarah antara kedua putranya, Sri Samarawijaya dan Mapanji Garakan, berebut takhta Kahuripan. Di sinilah Mpu Bharada menjalankan fungsi metodologi kerja hakim adat yang aktif, mandiri,...
Read More
Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO Metodologi Kerja Hakim Adat: Pencarian Fakta secara Mandiri Berdasarkan pengamatan Cornelis van Vollenhoven, sifat akomodatif dan kepemilikan hikmat ini mewujud nyata dalam metodologi kerja para hakim adat ketika memeriksa suatu perselisihan. Mereka bekerja dengan metode-metode organik yang sangat kontras dengan tradisi hukum Barat modern yang cenderung pasif dan formalistik: Konsultasi Damai...
Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM Dalam lanskap hukum modern yang gersang dan mekanis, keadilan sering kali direduksi menjadi sekadar urusan prosedural dan pencocokan teks undang-undang tertulis. Manusia yang bersengketa diperlakukan bagai angka, sementara ruang sidang bertransformasi menjadi panggung pembacaan pasal-pasal yang dingin. Padahal, jauh sebelum institusi persekolahan hukum formal ala Barat diperkenalkan...
Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO VI. Reformasi, UUD 2002, dan Paradoks Cangkang Kosong Rechtsstaat Trauma mendalam terhadap penyelewengan asas kekeluargaan selama era otoritarian mendorong bangsa ini melakukan putaran balik yang ekstrem pada era Reformasi. Melalui rangkaian Amandemen UUD 1945 (yang puncaknya melahirkan apa yang secara kritis sering disebut sebagai “UUD 2002”), Indonesia memutuskan untuk menghentikan eksperimen...
Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO IV. Enigma Petugas Hukum (Rechtsfunctionaris): Kewibawaan Organik vs. Otoritas Artifisial Dalam memetakan ekosistem hukum adat ini, para cendekiawan hukum adat klasik sangat berhati-hati ketika menjelaskan figur pemimpin atau “kepala adat”. Untuk menghindari bias konseptual feodalisme Eropa yang selalu membayangkan pemimpin sebagai penguasa absolut yang terpisah dari rakyatnya, mereka sengaja memilih kategori...
Read More
oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM ABSTRAK Esai ini membongkar dialektika hukum di Indonesia melalui pelacakan akar epistemologis konsep perundang-undangan pribumi (inheemse wetgeving) yang dipelopori oleh Cornelis van Vollenhoven dan diekstrapolasi secara kolosal oleh Soepomo ke dalam struktur tata negara Republik Indonesia. Menggunakan pisau analisis sosiologi Pierre Bourdieu (habitus, arena, kapital), esai ini...
Read More
1 2 3 4 5
X