ALC | Adat Law Center

Interaksi Antara Formalisme dan Informalisme dalam Hukum Kontrak: Sebuah Analisis Komparatif terhadap Dualisme di Indonesia dan Tata Kelola Relasional Global (Bagian I)

ilustrasi AI
ilustrasi AI

oleh: DHEA ELDI SAFIERA

Abstrak

Esai ini mengeksplorasi ketegangan konseptual antara hukum kontrak formal yang bersifat abstrak dan norma transaksi relasional yang bersifat informal. Dengan menguji dualisme dalam sistem hukum Indonesia—di mana prinsip-prinsip hukum perdata Eropa bersinggungan dengan hukum adat (kebiasaan) setempat—dan mengkontekstualisasikan fenomena ini dalam paradigma hukum ekonomi global seperti Teori Kontrak Relasional (Relational Contract Theory), tulisan ini menunjukkan bahwa kepercayaan dan wujud nyata (tangibility) secara konsisten berfungsi sebagai landasan utama dalam transaksi komersial. Lebih jauh lagi, esai ini menganalisis tren global kontemporer yang menunjukkan bahwa strategi korporat dan akademisi hukum modern saat ini semakin beralih dari formalisme kaku yang bersifat ekstrim menuju tata kelola relasional yang fleksibel dan berbasis pada hasil (outcome-based).

  1. Pendahuluan

Dalam yurisprudensi klasik, kontrak seringkali dikonseptualisasikan sebagai sebuah instrumen hukum yang mandiri, baku, dan mengikat, yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban para pihak yang berjanji. Namun, kesenjangan yang signifikan sering kali terjadi antara kerangka undang-undang formal dan realitas empiris dari transaksi komersial itu sendiri. Di berbagai ekosistem bisnis, perjanjian tertulis kerap kali dianggap sebagai formalitas sekunder atau kebutuhan prosedural belaka, sementara kepercayaan yang telah terbangun dan terjaga di antara para pihak justru menjadi fondasi sejati dari setiap hubungan bisnis.

Ketegangan antara abstraksi hukum formal dan norma relasional yang hidup ini memanifestasikan dirinya secara jelas, baik dalam konteks lokal maupun internasional. Secara nasional, hal ini tergambar jelas dalam dualisme sistem hukum Indonesia, di mana kerangka hukum perdata kolonial yang abstrak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum Adat yang konkret dan relasional. Secara global, dinamika ini menjadi inti dari studi sosio-hukum dan ekonomi yang luas, mulai dari kritik awal terhadap kekakuan kontraktual hingga kerangka kerja korporat modern yang dirancang untuk mengarungi ekosistem ekonomi yang sangat fluktuatif.

  1. Dualisme dalam Hukum Kontrak Indonesia: Abstrak versus Konkret

Sistem hukum Indonesia kontemporer beroperasi di bawah kerangka pluralisme hukum (legal pluralism), sebuah warisan sejarah yang berakar dari yurisprudensi kolonial Belanda. Di bawah kebijakan kolonial seperti Staatsblad 1917 No. 12, populasi dibagi ke dalam kelompok-kelompok hukum yang berbeda, di mana golongan Eropa tunduk pada hukum perdata kodifikasi, sementara penduduk asli (Pribumi) sebagian besar tetap berada di bawah ranah hukum kebiasaan tidak tertulis mereka, yang dikenal sebagai hukum Adat. Dualisme historis ini meninggalkan jejak yang mendalam pada perdagangan Indonesia modern, menciptakan gesekan konseptual yang terus berlanjut antara dua filosofi hukum yang saling bertolak belakang.

Di satu sisi dualisme ini, berdiri kerangka perdata formal yang diwarisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda tahun 1854 (Burgelijk Wetboek atau BW), yang dikodifikasikan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Batu penjuru dari kerangka ini adalah prinsip konsensualisme, yang secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 1320. Prinsip ini mendiktekan bahwa suatu kontrak telah sempurna dan mengikat secara hukum pada detik yang sama ketika kesepakatan atau pertemuan pemikiran (kesepakatan) tercapai. Di bawah kemurnian prinsip konsensualisme, kontrak merupakan konsep yang sepenuhnya abstrak; tidak diperlukan tindakan fisik seketika, tanda tangan formal, ataupun penyerahan aset untuk melahirkan suatu kewajiban hukum yang mengikat.

Sebaliknya, hukum Adat menolak abstraksi murni dan beroperasi pada kerangka di mana setiap transaksi harus dilakukan secara langsung dan terlihat nyata. Filosofi ini dipandu oleh dua prinsip utama yang saling berkaitan: (i) Asas Tunai: Suatu perbuatan hukum dan perbuatan hukum balasannya harus terjadi secara bersamaan. Hukum Adat tidak serta-merta mengakui janji abstrak untuk pemenuhan prestasi di masa depan tanpa adanya tindakan fisik timbal balik yang menjangkarnya seketika; (ii) Asas Konkrit: Suatu transaksi tidak dianggap nyata atau mengikat secara hukum sampai adanya tanda atau simbol fisik yang kasat mata berpindah tangan.

Persyaratan konkret ini menjelaskan mengapa peran panjar (uang muka atau tanda jadi) begitu melekat dalam transaksi bisnis tradisional maupun modern di Indonesia. Dalam paradigma hukum Adat, panjar bukan sekadar pembayaran di muka atau alat mitigasi risiko keuangan; panjar berfungsi sebagai agen pengikat fisik yang definitif. Penyerahan panjar secara hukum dan simbolis memperkuat niat para pihak, memutus hak penjual untuk menawarkan barang tersebut kepada pihak ketiga, dan memfinalisasi komitmen pembeli. Tanpa adanya manifestasi fisik ini, kesepakatan lisan seringkali dianggap sebatas pembicaraan yang belum mengikat.

  1. Sifat Sekunder Kontrak Tertulis dalam Praktik

Gesekan struktural antara prinsip konsensualisme dan hukum Adat secara fundamental mempengaruhi bagaimana transaksi bisnis di dunia nyata dijalankan dan dikelola di Indonesia. Di banyak kalangan bisnis domestik, ketergantungan yang terlalu dini pada kontrak tertulis yang sangat detail dan berlembar-lembar secara ironis dapat ditafsirkan sebagai indikasi adanya rasa saling tidak percaya. Sebaliknya, aktivitas komersial secara rutin dijangkarkan pada nilai-nilai relasional seperti silaturahmi (menjaga ikatan hubungan secara sengaja) dan musyawarah (berunding untuk mencapai mufakat yang harmonis).

Akibatnya, ketika sengketa komersial muncul, para mitra bisnis di Indonesia jarang langsung beralih ke pasal-pasal kontrak formal. Karena hubungan bisnis dipandang sebagai investasi jangka panjang dan berkelanjutan, menggunakan mekanisme hukum yang kaku seringkali dinilai sebagai tindakan bermusuhan yang dapat memutus kerja sama di masa depan secara permanen. Sebaliknya, para pihak akan kembali ke jalur negosiasi relasional yang informal untuk menemukan jalan tengah yang seimbang. Kontrak tertulis pun turun kasta ke posisi sekunder—diperlakukan baik sebagai kebutuhan birokrasi untuk memuaskan lembaga regulator, bank, dan auditor, atau sebagai instrumen pasif yang baru digunakan ketika hubungan interpersonal telah benar-benar hancur total.

Persinggungan yang mendalam ini menjadikan dualisme antara Asas Konsensualisme dan hukum Adat sebagai pilar utama dalam akademisi hukum Indonesia. Pakar hukum terkemuka seperti Prof. Subekti dan Prof. Wirjono Prodjodikoro telah menulis secara ekstensif tentang bagaimana transaksi modern—termasuk peralihan hak atas tanah bahkan hingga e-commerce digital—secara tidak sadar meniru persyaratan Adat karena para pelaku pasar tetap merasa transaksi belum sah sampai ada simbol fisik atau deposit yang ditransfer. Lebih jauh lagi, sebagian besar literatur juga menyoroti Pembaruan Hukum Kontrak Nasional, di mana para sarjana sering kali berargumen bahwa KUHPerdata kolonial yang individualistis gagal mencerminkan Volksgeist (jiwa bangsa) Indonesia yang komunal dan mengutamakan harmoni, sehingga mereka mendorong lahirnya kerangka hukum nasional yang dibangun secara eksplisit di atas Asas Kekeluargaan dan konsep itikad baik yang terintegrasi secara budaya.

X