ALC | Adat Law Center

Interaksi Antara Formalisme dan Informalisme dalam Hukum Kontrak: Sebuah Analisis Komparatif terhadap Dualisme di Indonesia dan Tata Kelola Relasional Global (Bagian II)

ilustrasi AI
ilustrasi AI

oleh: DHEA ELDI SAFIERA

  1. Perspektif Internasional: Pergeseran Global Menuju Tata Kelola Relasional

Meskipun interaksi antara konsensus abstrak dan hubungan konkret dibingkai melalui hukum Adat di Indonesia, fenomena ini sebenarnya tidak unik hanya terjadi di tanah air. Dalam studi hukum internasional, sosiologi, dan ekonomi, batas-batas penegakan kontrak formal telah lama diteorikan tanpa harus merujuk pada kerangka hukum adat lokal, membuktikan bahwa preferensi atas kepercayaan informal dibanding kertas yang kaku adalah kebenaran manusia yang universal dalam dunia perdagangan.

Tesis Macaulay (The Macaulay Thesis)

Kritik mendasar terhadap ketergantungan pada kontrak formal dicetuskan pada tahun 1963 oleh sarjana hukum Stewart Macaulay dalam studi seminalnya yang berjudul, “Non-Contractual Relations in Business: A Preliminary Study.” Macaulay mewawancarai para eksekutif perusahaan dan penasihat hukum internal (general counsel), lalu menemukan bahwa bisnis di dunia nyata secara rutin mengabaikan kontrak tertulis mereka dan jarang mengandalkan hukum kontrak formal untuk menyelesaikan sengketa.

Tesis Macaulay menunjukkan bahwa pelaku pasar secara aktif menghindari litigasi kontraktual yang kaku karena hal itu dapat menghancurkan modal sosial (social capital) yang diperlukan untuk bisnis di masa depan. Sebaliknya, kepatuhan komersial didorong terutama oleh risiko reputasi dan insentif ekonomi dari aliran transaksi jangka panjang, yang membuat kontrak formal hanya menjadi instrumen latar belakang daripada alat manajemen yang aktif.

Teori Kontrak Relasional (Relational Contract Theory)

Berangkat dari pengamatan empiris Macaulay, Ian Macneil mengembangkan Teori Kontrak Relasional selama dekade 1970-an dan 1980-an. Macneil berargumen bahwa hukum kontrak klasik dan neoklasik dibangun di atas asumsi yang keliru mengenai “transaksi diskrit” (discrete transaction)—sebuah faksi transaksi satu kali yang abstrak antara orang asing yang tidak memiliki sejarah hubungan masa lalu maupun masa depan.

Dalam kenyataannya, Macneil menegaskan, sebagian besar kontrak komersial bersifat relational (relasional), yang berarti kontrak-kontrak tersebut tertanam erat dalam jaringan sosio-ekonomi yang berkelanjutan. Di bawah teori ini, kontrak tidak dapat dipahami sebagai dokumen statis yang membeku pada saat kesepakatan tercapai. Sebaliknya, kontrak adalah sebuah hubungan yang dinamis dan berkembang yang terus-menerus dinegosiasikan ulang melalui interaksi harian, ketergantungan bersama, dan penyesuaian informal.

Tata Kelola Relasional versus Formal

Dalam ekonomi organisasi modern dan manajemen internasional, dinamika ini dianalisis melalui kerangka kerja Tata Kelola Formal (Formal Governance) versus Tata Kelola Relasional (Relational Governance). Tata Kelola Formal mengandalkan kontrak yang terkodifikasi, metrik kinerja yang eksplisit, klausul penalti yang telah ditentukan, dan penegakan pengadilan pihak ketiga untuk mengendalikan perilaku mitra serta memitigasi risiko oportunistik. Tata Kelola Relasional mencapai tujuan yang sama dengan memanfaatkan modal sosial, norma organisasi bersama, kepercayaan, dan ancaman implisit berupa pemutusan hubungan kerja sama.

Data empiris lintas budaya selama puluhan tahun mengindikasikan bahwa dalam lingkungan yang volatil, sangat kompleks, atau penuh ketidakpastian—seperti rantai pasok global atau usaha patungan (joint venture)—tata kelola formal secara inheren menderita keterbatasan rasionalitas (bounded rationality); sangat tidak mungkin menulis kontrak yang dapat mengantisipasi setiap kontingensi di masa depan. Akibatnya, tata kelola relasional sering kali terbukti lebih efisien dan tangguh, memungkinkan para mitra untuk beradaptasi secara cair terhadap gangguan tanpa harus memicu gagal janji (default) kontraktual.

  1. Tren Kontemporer: Kebangkitan Global Kontrak Relasional

Perdebatan akademis dan praktis seputar tata kelola relasional tetap sangat relevan saat ini, bahkan mengalami kebangkitan yang signifikan yang didorong oleh integrasi teknologi yang cepat dan volatilitas makroekonomi yang meningkat. Literatur kontemporer telah melangkah melampaui pertanyaan mendasar tentang apakah norma informal itu penting, dan kini beralih fokus pada bagaimana merancang kontrak hukum formal secara sengaja agar dapat memperkuat—bukan malah menghancurkan—kepercayaan relasional tersebut.

Salah satu contoh utama dari evolusi ini dalam literatur kontemporer adalah munculnya “Vested Contracting,” sebuah kerangka kerja korporat hibrida yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan University of Tennessee dan telah diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan skala besar seperti Intel, Dell, dan Procter & Gamble. Metode Vested Contracting secara aktif menolak cara-cara kontrak tradisional yang konfliktual. Alih-alih berfokus pada harga transaksional dan klausul penalti yang ketat, perjanjian modern ala vested ini secara hukum disusun sebagai kerangka kerja relasional yang berorientasi pada hasil bersama (shared outcomes), penghargaan timbal balik, dan pemecahan masalah bersama.

Studi hukum terkini menyoroti pergeseran menuju kerangka kerja yang fleksibel ini. Dalam teori organisasi modern, sebuah studi tahun 2024 oleh Tim Cummins yang berjudul “Understanding Barriers to Relational Contracting: Exploring Challenges and Solutions,” secara eksplisit mencatat bahwa untuk menavigasi ekosistem ekonomi modern yang saling terhubung, organisasi harus secara sadar membongkar hambatan transaksional yang kaku demi mendukung jaringan relasional dan pemecahan masalah yang adaptif.

Tren serupa juga sangat terlihat di sektor infrastruktur skala besar, teknologi, dan konstruksi, di mana kompleksitas proyek yang ekstrem membuat kontrak bilateral tradisional sangat rentan terhadap litigasi yang tiada habisnya. Sebuah tinjauan literatur sistematis tahun 2025 yang diterbitkan dalam Engineering, Construction and Architectural Management menyelidiki tentang “Relational contracting factors in collaborative construction projects.” Studi tersebut menyimpulkan bahwa seiring dengan semakin banyaknya proyek modern yang menggabungkan alat digital multi-stakeholder yang canggih (seperti Building Information Modeling dan Digital Twins), kontrak formal yang kaku dan tradisional dipastikan gagal akibat asimetri informasi yang parah dan perilaku oportunistik. Literatur kontemporer saat ini sangat menganjurkan institusionalisasi faktor-faktor kontrak relasional—khususnya kepercayaan, komitmen bersama, dan saluran komunikasi yang terbuka—sebagai mekanisme tata kelola yang formal.

  1. Kesimpulan

Ketegangan antara kesempurnaan abstrak dari sebuah kontrak dan realitas bisnis yang digerakkan oleh hubungan mencerminkan tantangan universal dalam perancangan hukum. Baik dianalisis melalui lensa hukum Adat Indonesia dengan persyaratan transaksi yang tunai dan konkrit melalui mekanisme panjar, atau dievaluasi melalui teori ekonomi-hukum internasional seperti Teori Kontrak Relasional dari Macneil serta kerangka kerja Vested Contracting modern, perilaku dasar manusia yang ditemukan tetaplah konsisten. Meskipun kontrak tertulis yang formal menyediakan cetak biru struktural yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan institusional dan regulasi modern, sifatnya tetap sekunder di bawah kepercayaan relasional jangka panjang dan komitmen bersama yang memungkinkan perdagangan dapat berjalan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, tren global kontemporer menegaskan bahwa kerangka komersial yang paling tangguh adalah kerangka yang mampu menyelaraskan struktur hukum formal dengan dinamika relasional informal yang mendasar tersebut.

X