ALC | Adat Law Center

Memulihkan Jiwa yang Retak: Hukum Refleksif-Relasional sebagai Cerminan Kebenaran Budaya Manusia (Bagian III)

ilustrasi AI

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

Mari kita urai kontinum ini dari akarnya yang paling dalam:

Keimanan adalah swa-ontologi, epistemologi, dan teleologi yang ditanamkan seseorang jauh di dalam kesadaran atau nuraninya. Keimanan ini, secara predisposisional atau nyaris naluriah, menjadi dorongan spiritual yang sangat kuat bagi segala pikiran, sikap, perkataan, dan perbuatan seseorang.

Kesusilaan [pribadi] adalah koleksi penilaian mengenai pikiran, sikap, perkataan, dan perbuatan yang dibiasakan oleh seseorang secara konsisten sejak tumbuh kesadarannya sampai sepanjang hidupnya, sehingga ia merasa tindakan tersebut benar, baik, dan bermanfaat bagi dirinya dan sesama.

Kesopanan (kesusilaan sosial)—yang berjalan beriringan bersama hukum—adalah bentuk institusionalisasi atau pelembagaan dari kesusilaan pribadi tersebut. Ini terjadi ketika norma pribadi yang baik dibiasakan secara terus-menerus hingga menjelma menjadi kebiasaan kolektif dalam suatu komunalitas, dan lama-kelamaan melekat menjadi karakter komunal.

Hukum berada pada ujung kontinum sosial-institusional ini, mengkristalkan kesusilaan pribadi dan sosial tersebut menjadi tatanan yang menjaga kedamaian komunitas.

VII. Renapan Kebenaran: Prinsip, Konsep, dan Peribahasa

Namun, dalam sejarah kebudayaan manusia, memori kolektif sering kali mengalami erosi. Suatu norma yang utuh biasanya berusia singkat, karena peristiwa, perbuatan, atau keadaan yang melahirkannya pun sering kali terjadi hanya sesaat. Ketika peristiwa itu berlalu, ingatan manusia mulai memudar dan mengalami reduksi bentuk formal. Teori refleksif-relasional memetakan tiga bentuk reduksi ingatan hukum tersebut:

  1. Prinsip atau Asas: Ini terjadi ketika setelah peristiwa hukum berlalu, norma yang tersisa hanya berupa ingatan akan esensi peristiwa, perbuatan, atau keadaan beserta pasangan nilainya saja. Sementara detail mengenai subjek hukum, objek hukum, dan hubungan hukum spesifiknya telah terlupakan.
  2. Konsep atau Pengertian: Lebih sering terjadi, ingatan masyarakat mengenai aspek nilainya pun mulai samar-samar. Yang tersisa dalam memori hanyalah murni peristiwa, perbuatan, atau keadaan hukumnya saja. Inilah yang kemudian kita sebut sebagai konsep atau pengertian—sesuatu yang secara epistemologis berbeda secara mendasar dengan definisi atau batasan normatif yang kaku.
  3. Peribahasa, Kiasan, atau Sindiran: Lebih sering lagi terjadi, karena satu dan lain hal kultural, peristiwa, perbuatan, atau keadaan tersebut—mungkin masih mengusung pasangan nilainya secara implisit—diingat oleh komunitas dalam bentuk kiasan kolektif. Masyarakat merekamnya dalam bentuk peribahasa, yang biasanya diungkapkan melalui gaya bahasa simile, metafora, alegori, bahkan ironi yang tajam. Peribahasa-peribahasa hukum adat kuno sesungguhnya adalah fosil-fosil norma kebenaran masa lalu yang berupaya mempertahankan eksistensinya di masa kini.

VIII. Kritik Terhadap Hukum Modern: Bahaya Lex, Legislative Drafting, dan Obesitas Regulasi

Setelah memahami keluhuran hukum yang sejati, refleksif, dan relasional ini, kita dihadapkan pada realitas kontemporer yang mencemaskan. Apa yang hari ini diagung-agungkan di sekolah hukum sebagai legislative drafting atau ilmu perundang-undangan (gesetzgebung wissenschaft) sering kali melenceng jauh dari hakikat hukum.

Bagaimana kita harus memandang “norma-norma tertulis” yang berjejalan dalam peraturan perundang-undangan modern? Kebanyakan dari apa yang tertulis di sana sebenarnya bukanlah nomoi (hukum sejati yang bersumber dari kebenaran budaya), melainkan sekadar lex (aturan teknis-formal penguasa). Kita harus ekstra waspada, karena dalam sejarah peradaban, lex sering kali dirancang bukan untuk keadilan, melainkan sengaja dimaksudkan untuk memodifikasi kebiasaan asli orang-orang. Secara radikal dapat dikatakan: lex adalah alat penjajahan! Ia mencabut hukum dari akar relasi kulturalnya dan menggantinya dengan kontrol mekanis institusional yang asing bagi masyarakat.

Lagipula, kita harus mempertanyakan struktur logika dari norma tertulis tersebut. Apakah norma itu merupakan sebuah anggeran (implikasi rasional bersyarat yang berpola jika-maka) atau sekadar sebuah ugeran (suruhan atau perintah sepihak yang kaku)? Dalam hukum yang sejati dan asli, norma harus berbentuk anggeran. Ia tidak bisa dipaksakan begitu saja lewat lembaran negara; ia harus dialami secara eksistensial (experienced) oleh manusia agar dapat berlaku, dihidupkan, dan dihayati kembali (reenacted) baik secara pribadi maupun sosial dalam realitas budaya.

Ketika negara mengabaikan sifat refleksif-relasional ini dan terus memproduksi hukum tertulis secara mekanis tanpa henti, masyarakat akan mengalami kerusakan sistemik. Gejala intoksikasi (keracunan) dan adiksi (kecanduan) terhadap norma-norma tertulis dalam peraturan perundang-undangan—yang setidaknya nyata-nyata terjadi di Indonesia kini—telah menjurus pada tingkat akut berupa obesitas regulasi. Nafsu memproduksi undang-undang demi kepentingan pragmatis bertumpuk menjadi lemak-lemak regulasi yang saling tumpang tindih. Ironisnya, obesitas regulasi ini justru berujung pada terjadinya inkonsistensi dan asinkronisasi norma hukum di mana-mana. Hukum tertulis kehilangan daya sembuhnya dan justru berubah menjadi sumber penyakit baru yang mengacaukan hubungan sosial masyarakat.

IX. Kesimpulan: Memulihkan Jiwa Hukum yang Retak

Sebagai penutup dari penjajakan teoretis ini, teori hukum refleksif-relasional menawarkan sebuah refleksi kritis sekaligus peta jalan untuk keluar dari labirin krisis hukum modern. Hukum bukanlah mesin birokrasi, bukan komoditas industri legislative drafting, dan bukan pula sains analitis yang dingin. Hukum adalah detak jantung kebudayaan kita; ia adalah ingatan akan keadilan masa lalu sekaligus janji keberadaban masa depan yang hidup dalam relasi-relasi sosial kita sehari-hari.

Sudah saatnya para yuris berhenti berpaling pada teks-teks lex yang menjajah dan menyebabkan obesitas regulasi. Kita harus kembali berani menyelami hati nurani, mendengarkan jeritan ketidakadilan masyarakat dengan penuh empati, melakukan anamnesis yang jernih terhadap relasi budaya, serta memanggil kembali ingatan kolektif akan Kebenaran yang Satu. Hanya dengan mengembalikan hukum sebagai renapan kesusilaan yang refleksif dan relasional, kita dapat menyembuhkan penyakit sosial-hukum dan menghadirkan kembali keadilan yang sejati, yang adil dan beradab, di tengah-tengah komunitas-komunitas kita.

X