Oleh: I MADE PAWITRA W.A.P. Pendidikan dan praktik hukum modern di Indonesia tengah menghadapi krisis eksistensial yang akut. Hukum kerap kali direduksi sekadar menjadi teks-teks kaku dalam lembaran negara, sementara penelitian hukum terjebak dalam pelabelan metodologis yang mekanis tanpa menyentuh substansi keadilan. Melalui ruang diskursus ini, diletakkan sebuah refleksi mendalam mengenai hakikat ilmu hukum—atau yang lebih...Read More