ALC | Adat Law Center

Memulihkan Jiwa yang Retak: Hukum Refleksif-Relasional sebagai Cerminan Kebenaran Budaya Manusia (Bagian I)

ilustrasi AI
ilustrasi AI

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

I. Pendahuluan: Menggugat Positivisme, Mengembalikan Hukum ke Pangkuan Kemanusiaan

Dalam diskursus hukum modern, sering kali terjadi kesalahpahaman akut yang menempatkan hukum semata-mata sebagai tumpukan teks institusional dan undang-undang formal. Hukum kerap dipelajari secara dingin di bawah mikroskop positivisme, seolah-olah ia adalah sebuah benda mati yang terisolasi dari denyut nadi kehidupan sosial. Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Untuk memahami hukum secara utuh, kita harus berani beralih menuju paradigma baru—atau yang sebenarnya merupakan paradigma lama yang asli—yaitu teori hukum refleksif-relasional.

Hukum dikatakan refleksif karena ia dipahami sebagai cerminan atau refleksi dari baik masa lalu maupun masa depan kebudayaan masyarakat manusia. Di saat yang sama, ia bersifat relasional karena melihat hukum lebih sebagai akibat dari relasi-relasi sosial-budaya dalam komunitas manusia ketimbang melihatnya secara institusional semata. Esensinya melampaui kertas-kertas formal negara; hukum adalah refleksi dari kebenaran, kesusilaan, dan relasi antar manusia yang hidup dalam ruang budaya.

Ketika kita melangkah lebih jauh ke dalam pendekatan ini, kita akan menyadari satu premis yang mendasar: hukum bukanlah ilmu (sains/ wetenschap), sebagaimana penelitian hukum bukanlah sekadar penelitian ilmiah. Anggapan bahwa hukum adalah sains murni yang objektif-analitis adalah suatu sesat pikir atau angan-angan belaka. Hukum bukan disiplin ilmiah (scientific discipline) melainkan sebuah disiplin profesional (professional discipline). Konsekuensinya, hukum merupakan disiplin preskriptif (prescriptive discipline) alih-alih disiplin analitis (analytical discipline).

Seorang yuris—baik ia sebagai akademisi, praktisi, maupun filsuf—tidaklah sama dengan seorang astronom atau ilmuwan alam. Seorang yuris tidak bengong memandangi langit malam, lantas menyadari bahwa ada benda langit yang diam—yakni bintang, dan ada yang terus bergerak menurut orbit tertentu—yakni planet. Hukum tidak bekerja dengan cara mengamati fenomena alam yang bebas nilai. Sebaliknya, kerja hukum sangat mirip dengan dunia kedokteran. Seperti dokter, orang-orang mendatangi yuris jika mereka menghadapi masalah-masalah yang tidak sanggup mereka selesaikan sendiri. Hukum adalah seni penyembuhan sosial, sebuah instrumen preskriptif untuk memulihkan ketertiban dan kedamaian masyarakat.

Oleh karena itu, dalam bentuknya yang paling paripurna, seorang yuris sesungguhnya adalah seorang hakim. Namun, hakim di sini tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai pejabat berjubah hitam di ruang sidang yang kaku. Hakim dalam konsepsi refleksif-relasional adalah orang yang menghadirkan kembali kebenaran—yaitu keadilan dan keberadaban—di tengah-tengah komunitasnya, ketika kebenaran itu, karena sesuatu hal, hilang. Hukum, dengan demikian, bukanlah sekadar aturan teknis, melainkan Kebenaran itu sendiri yang mengejawantah dalam ruang sosial.

II. Kebenaran pada Tataran Makro dan Mikro: Refleksi Kasih dan Karsa

Untuk membedah teori hukum refleksif-relasional secara komprehensif, kita harus melihat bagaimana hukum beroperasi pada dua tataran eksistensial manusia: tataran makro (sosial) dan tataran mikro (individu).

Pada tataran makro, yakni dalam kehidupan sosial, hukum adalah kebenaran, yaitu, setidaknya, refleksi Kebenaran, yang bisa tampak dalam wujud situasi dan kondisi yang adil dan beradab. Di dalam sebuah komunitas yang hukumnya sejati dan hidup, warga-warganya tidak ada yang saling pentung dan hati-hati mereka penuh kasih untuk satu sama lain. Relasi sosial tidak didasarkan pada ketakutan akan sanksi aparat, melainkan pada jalinan kasih sayang dan saling menghormati. Hukum di sini menjadi cerminan langsung dari kualitas kebudayaan masyarakat tersebut. Jika relasi sosialnya harmonis, adil, dan beradab, maka hukumnya mencerminkan kebenaran. Jika yang terjadi adalah konflik dan kebiadaban, maka hukum institusional yang ada gagal merefleksikan kebenaran.

Sementara itu, pada tataran mikro, yakni dalam diri tiap-tiap orang secara individual, hukum adalah karsa untuk mewujudkan dan memelihara keadilan dan keberadaban. Karsa atau kehendak batin ini tidak muncul dari ruang hampa, melainkan didorong oleh ingatan-ingatan mengenai hidup adil dan beradab di masa lalu. Ingatan kolektif dan personal tentang kebaikan inilah yang kemudian mendorong sikap, perkataan, dan perbuatan yang membawa keadilan dan keberadaban dalam keseharian. Inilah pemahaman mengenai hukum yang refleksif, yang relasional, yang asli! Hukum bukan sesuatu yang dipaksakan dari luar (top-down), melainkan sesuatu yang memancar dari dalam kesadaran manusia sebagai makhluk berbudaya (bottom-up).

III. Tritunggal Hukum dan Dinamika Temporal: Norma, Karsa, dan Karya

Secara epistemologis, konsepsi refleksif-relasional ini memandang hukum bukan sebagai entitas tunggal yang statis, melainkan sebagai sebuah kesatuan dinamis yang disebut sebagai “Tritunggal Hukum”: norma, karsa, dan karya.

Secara mikro, hukum merupakan tritunggal yang terdiri dari tiga elemen yang saling mengalir:

  1. Norma, yakni ingatan akan bagaimana kebenaran itu mewujud dalam realitas.
  2. Karsa, yakni hasrat, keinginan, atau kehendak kuat yang suci untuk memelihara dan mewujudkan kebenaran tersebut.
  3. Karya, yakni tindakan nyata atau perbuatan untuk mewujudkan kebenaran itu dalam dunia empiris.

Menariknya, secara makro, hukum juga merupakan tritunggal yang bergerak dinamis melintasi dimensi waktu—masa lalu, masa kini, dan masa depan. Dinamika temporal ini menjelaskan bagaimana hukum berevolusi dalam peradaban manusia:

  1. Dulunya (Masa Lalu), hukum adalah ingatan-ingatan mengenai bagaimana kebenaran itu mewujud, dalam bentuk norma, prinsip dan konsep, serta peribahasa. Pada masa ini, hukum hidup dalam tradisi lisan, memori kolektif, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
  2. Sekarangnya (Masa Kini), hukum adalah tritunggal norma, karsa, karya atau perbuatan, yang berpusat pada karsa, yakni hasrat atau keinginan kuat akan kebenaran. Di masa kini, perjuangan hukum adalah perjuangan meneguhkan kehendak batin (karsa) manusia untuk tetap memilih jalan yang benar di tengah godaan zaman.
  3. Nantinya (Masa Depan), hukum adalah perbuatan, kebiasaan, dan tradisi untuk terus memproduksi dan mereproduksi kebenaran dalam kehidupan bersama di dunia. Pada titik paripurna di masa depan, hukum tidak lagi disadari sebagai beban aturan, melainkan telah menyatu sepenuhnya menjadi perilaku spontan, kebiasaan organik, dan tradisi kultural yang terus melestarikan kebenaran.
X