ALC | Adat Law Center

Memulihkan Jiwa yang Retak: Hukum Refleksif-Relasional sebagai Cerminan Kebenaran Budaya Manusia (Bagian II)

ilustrasi AI
ilustrasi AI

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

IV. Hakikat Penelitian Hukum: Meditasi Nurani dan Penyembuhan Masalah

Karena hukum bertumpu pada tritunggal norma, karsa, dan karya, maka paradigma penelitian hukum pun harus dirombak total. Hukum selalu meneliti, tidak pernah berhenti. Seorang yuris sejati adalah seseorang yang ciptanya selalu dipenuhi karsa untuk memelihara dan mewujudkan kebenaran. Apapun keadaannya, di mana pun ia berada, hanya satu keinginannya: agar Kebenaran tetap, terus, dan selalu maujud selamanya.

Oleh karena itu, penelitian hukum bukanlah aktivitas perpustakaan yang kering untuk mencari pasal-pasal undang-undang demi memenangkan perkara komersial. Yuris, dengan pikiran sadar, selalu meneliti kedalaman hati nuraninya sendiri. Di dalam palung nurani itulah tempat ia menyimpan berbagai norma, asas, dan pengertian, serta pepatah-petitih mengenai bentuk-bentuk kebenaran dalam berbagai situasi dan kondisinya. Yuris yang otentik, karena ingatannya penuh dengan kebenaran, hatinya selalu dipenuhi rasa mendamba akan Kebenaran. Dari dambaan batin inilah ia selalu bersikap, berkata, dan berbuat mewujudkan kebenaran, serta membiasakan dan menularkan kebiasaan luhur itu kepada sesama manusia.

Lalu, apa yang dimaksud dengan masalah hukum dan permasalahan hukum?

Penelitian hukum, karena itu, adalah perbuatan memelihara dan mewujudkan kebenaran, dengan cara memecahkan masalah hukum. Masalah hukum terjadi ketika kebenaran samar-samar bahkan hilang sama sekali dalam masyarakat. Seorang yuris harus bergerak memecahkan masalah ini, baik ketika diminta melalui mekanisme konsultasi, maupun, terutama, ketika tidak diminta karena nuraninya terusik melihat ketidakadilan.

Secara metodologis, penelitian hukum adalah kegiatan memanggil kembali ingatan mengenai norma. Jika norma spesifik tidak ada, maka yuris memanggil asas dan pengertian. Jika asas dan pengertian pun tidak ada juga, maka ia memanggil maksim atau adagium hukum kuno untuk menyelesaikan masalah yang mengandung permasalahan hukum tersebut. Ingatan kolektif itu kemudian dihidupkan kembali (reenacted) dalam kasus konkret. Di sinilah letak rahasia terbesar hukum: enactment (pemberlakuan hukum) sesungguhnya adalah reenactment (penghidupan kembali apa yang sudah ada di masa lalu). Hal ini karena kebenaran sejatinya tidak pernah berubah; hanya wajahnya saja yang banyak dan beraneka ragam sesuai konteks zaman, namun Kebenaran selalu Satu.

V. Struktur Dogmatik Hukum dan Metode Klinis Yuris

Dalam memetakan kedalaman masalah tersebut, kita bersentuhan dengan apa yang disebut sebagai Dogmatik Hukum. Dogmatik hukum adalah pengertian-pengertian dasar dalam hukum. Konsep paling mendasar dalam dogmatik ini adalah mengenai hubungan dialektis antara kewajiban dan hak.

  1. Kewajiban adalah kontribusi nyata individu pada komunitasnya, sedangkan;
  2. Hak adalah fasilitas yang diberikan oleh komunitas bagi individu.

Prinsip refleksif-relasional menegaskan bahwa individu difasilitasi (diberi hak) semata-mata agar ia dapat berkontribusi kembali kepada komunitasnya (menjalankan kewajiban). Hak tidak berdiri sendiri secara egois, melainkan bersandar pada kemaslahatan bersama.

Dari fondasi ini, elemen dogmatik hukum lainnya dapat diturunkan secara logis:

  1. Subjek hukum adalah pengemban kewajiban dan hak.
  2. Objek hukum adalah sesuatu yang dibebani kewajiban dan hak.
  3. Hubungan hukum adalah hubungan kewajiban dan hak antar-subjek.
  4. Perbuatan, peristiwa, atau keadaan hukum adalah perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang mengakibatkan berubahnya kewajiban dan hak tersebut.

Dengan demikian, masalah hukum adalah masalah yang terkait erat dengan bauran dan dinamika permasalahan hukum di atas, yang bisa mengenai subjek, objek, hubungan, perbuatan, peristiwa, keadaan, maupun baurannya yang kompleks.

Ketika seseorang menghadapi kekacauan dalam struktur ini, ia akan datang dan “berobat” kepada seorang yuris, mirip seperti pasien mendatangi dokter. Biasanya ia datang dengan keluhan batin yang mendalam: ia merasa telah menjalankan kewajibannya secara penuh, namun ia tidak mendapatkan haknya yang setara. Ia merasa terluka dan diperlakukan tidak adil. Menghadapi situasi ini, seorang yuris refleksif tidak akan langsung membuka buku undang-undang demi mencari celah pasal. Yuris yang cermat pertama-tama akan mendengarkan keluhan tersebut dengan penuh empati.

Setelah itu, yuris akan melakukan tiga langkah klinis yang berurutan:

Anamnesis: Langkah awal di mana yuris mengumpulkan informasi mendalam mengenai diri yang bersangkutan, lingkungan sosial tempat ia hidup, bagaimana hubungan-hubungan sosialnya dengan warga komunitas lainnya, dan sebagainya. Ini adalah proses melacak relasi budaya pasien.

Diagnosis: Yuris kemudian melakukan destilasi atau penyaringan terhadap hasil anamnesis tersebut untuk ditarik menjadi masalah hukum yang jernih. Ia memilah-milah, mana dari sekian banyak masalah yang dikeluhkan itu yang benar-benar berkenaan dengan aspek permasalahan hukum.

Prognosis: Langkah terakhir di mana yuris meresepkan norma-norma yang relevan untuk menyembuhkan masalah tersebut, sekaligus memprediksi bagaimana hasil interaksi masa depan antara masalah hukum itu dengan norma-norma yang diresepkannya.

VI. Kontinum Kesilaan: Dari Keimanan hingga Institusionalisasi Hukum

Untuk memahami dari mana norma hukum memperoleh daya penyembuhnya, kita harus membedah hakikat norma itu sendiri. Teori refleksif-relasional menyatakan bahwa norma yang sejati sebenarnya hanya ada di dalam ingatan. Apa pun bentuknya yang berada di luar ingatan manusia—seperti teks, kitab undang-undang, atau prasasti—bukanlah norma yang sesungguhnya, melainkan hanyalah mnemonic atau alat bantu mengingat semata.

Sebuah norma yang hidup selalu memiliki dua unsur mutlak:

  1. Nilai: Biasanya berbentuk tri-dikotomi mendasar dalam kebudayaan manusia, yaitu benar-salah, baik-buruk, serta manfaat-mudharat.
  2. Peristiwa, perbuatan, atau keadaan: Konteks riil di mana nilai tersebut diterapkan.

Dalam perspektif ini, norma hukum tak ubahnya norma-norma sosial lainnya. Pembeda di antara berbagai norma sesungguhnya sekadar terletak pada proses pemberlakuannya saja, apakah melalui internalisasi (penyerapan ke dalam jiwa) atau institusionalisasi (pelembagaan ke luar); serta tergantung pada tataran atau ranahnya, apakah berada pada domain pribadi atau sosial.

Oleh karena itu, norma-norma “keimanan”, kesusilaan pribadi, kesopanan (yang merupakan kesusilaan sosial), dan hukum sebenarnya tidak terpisah dalam kotak-kotak yang kaku. Mereka membentuk suatu kontinum yang utuh dan tak terputus, bergerak dari yang paling internal sampai yang paling institusional, dari yang paling pribadi sampai yang paling sosial, namun sejatinya mereka tetap satu kesatuan yang utuh.

Cara pandang seperti ini dapat disebut sebagai pendekatan AFDOL (Adat Foundation for the Development of Law), di mana hukum yang sempurna, dan karenanya benar, maka adil dan beradab, merupakan renapan dari kesusilaan, baik kesusilaan pribadi maupun kesusilaan sosial. Hukum sejati harus merupakan refleksi atau cerminan langsung dari kesusilaan yang hidup di dalam suatu komunitas. Jika hukum tidak merefleksikan kesusilaan komunitasnya, maka hukum tersebut berubah menjadi instrumen yang dzalim dan menindas.

X