ALC | Adat Law Center

Melacak Epistemologi Inheemse Wetgeving: Kegagalan Institusionalisasi Negara Integralistik dan Relevansi Tata Kelola Kekeluargaan di Era Modern (Bagian III)

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

VI. Reformasi, UUD 2002, dan Paradoks Cangkang Kosong Rechtsstaat

Trauma mendalam terhadap penyelewengan asas kekeluargaan selama era otoritarian mendorong bangsa ini melakukan putaran balik yang ekstrem pada era Reformasi. Melalui rangkaian Amandemen UUD 1945 (yang puncaknya melahirkan apa yang secara kritis sering disebut sebagai “UUD 2002”), Indonesia memutuskan untuk menghentikan eksperimen Soepomo.

Kita berbondong-bondong mengimpor khotbah keutamaan trias politica ala Montesquieu/Tocqueville dan menyembah mekanisme checks and balances jualan Amerika Serikat. Kita mendirikan puluhan lembaga independen baru, memotong-motong kekuasaan negara, dan melahirkan inflasi regulasi tertulis yang luar biasa gemuk, dengan keyakinan dogmatis bahwa prosedur formal yang ketat akan otomatis membersihkan negara ini dari korupsi dan ketidakadilan.

Namun, apa yang kita saksikan hari ini? Kita melupakan analisis mendasar bahwa di Barat, sistem peradilan prosedural-formal dan prinsip Rechtsstaat dapat bekerja secara efektif karena nilai-nilai tersebut telah mengkristal menjadi habitus warga dan field sosial mereka melalui proses sejarah pertarungan kelas yang berdarah-darah selama ratusan tahun. Struktur formal Barat klop dengan perangkat mental (dispositional software) manusianya.

Indonesia, sebaliknya, berjalan dengan perangkat keras (hardware) dan sistem operasi historis-kultural yang sama sekali berbeda. Ketika kita memaksakan sistem operasi liberal-individualistik Barat ke dalam tubuh bangsa yang berakar pada memori kolektif komunal, terjadilah benturan sistem yang fatal. Alih-alih mendapatkan keadilan, kita justru terjebak dalam kondisi anomi:

  • Hukum Prosedural Tanpa Ruh: Proses legislasi di parlemen hari ini menjadi sangat transaksional, mahal, dan digerakkan oleh komodifikasi pasal demi kepentingan oligarki dan kapital global. Prosedur formal dipenuhi secara ketat di permukaan (naskah akademik dibuat, sidang pleno digelar), namun “semangat” keadilan substansialnya telah mati total.
  • Cangkang Kosong yang Menindas: Kita meninggalkan hukum adat dan asas kekeluargaan asli karena dicap primitif, sementara kita gagal mengadopsi etos batin Rule of Law Barat secara jujur. Kita hanya meniru cangkang luarnya saja. Akibatnya, hukum modern kita menjelma menjadi labirin birokrasi yang dingin, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta kehilangan legitimasi moral di mata rakyat banyak.

VII. Refleksi Geopolitik: Model Tiongkok dan Validasi Asas Kekeluargaan di Tataran Masif

Di tengah kemunduran internal yang dialami oleh negara-negara Barat yang menganut sistem liberal-individualistik, peta geopolitik dunia abad ke-21 menyaksikan pergeseran pendulum kekuasaan yang luar biasa. Amerika Serikat dan sekutu Baratnya perlahan tapi pasti mulai kehilangan dominasi, sementara Tiongkok bangkit merebut tampuk adidaya tunggal sedunia.

Kebangkitan Tiongkok ini bukanlah sebuah kebetulan sejarah, melainkan sebuah konfirmasi empiris yang sangat krusial bagi tesis Soepomo. Ilmuwan politik Barat sering kali kebingungan melihat bagaimana sebuah wilayah kolosal dengan populasi 1,4 miliar jiwa dapat dikelola secara luar biasa efektif, stabil, dan makmur tanpa mengadopsi resep suci demokrasi liberal ala Barat. Jawabannya terletak pada keberanian Tiongkok untuk kembali pada tata kelola (governance) dan kepemerintahan (governmentality) yang diilhami oleh ajaran Konfusianisme tradisional (Neo-Confucian Governance).

Inti keras (core-value) dari model tata kelola Tiongkok modern pada hakikatnya adalah “SEMANGAT KEKELUARGAAN”—sebuah konsep yang setali tiga uang dengan apa yang dicita-citakan oleh Soepomo dalam Negara Integralistik:

  • Konsep Guójiā (Negara-Keluarga): Dalam kosmologi politik Tiongkok, negara tidak diposisikan sebagai wasit impersonal yang dicurigai oleh rakyatnya–sebagaimana dalam teori kontrak sosial Barat yang melahirkan checks and balances. Negara adalah perluasan dari institusi keluarga besar. Pemimpin negara diposisikan sebagai “orang tua” yang memegang Mandat Langit, yang memiliki kewajiban moral absolut untuk mengayomi, merawat, dan menyejahterakan rakyatnya.
  • Supremasi Kebajikan (Rule of Virtue / Dezhi): Di atas kertas undang-undang yang kaku (Rule of Law / Faji), tradisi Konfusianisme menempatkan kualitas moral dan etika para penyelenggara negara sebagai panglima tertinggi. Sistem meritokrasi yang ketat diterapkan untuk memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi pemerintahan adalah orang-orang yang memiliki kapasitas intelektual sekaligus keluhuran budi pekerti–mirip dengan kriteria juridisch functionaris yang ditaati karena gezag-nya.

Tiongkok membuktikan secara kolosal bahwa jika sebuah bangsa setia pada karakteristik kulturalnya sendiri, merawat tata kelola yang berbasis kolektivisme-kekeluargaan, serta mengutamakan “semangat dan akhlak luhur” para pemimpinnya di atas kerumitan prosedur formal yang saling menjatuhkan, maka kemakmuran dan keadilan sosial skala raksasa dapat diwujudkan.

Tiongkok, yang mengindahkan peringatan sosiologis seperti yang diwanti-wanti Soepomo, kini melesat menjadi kekuatan adidaya dunia. Sebaliknya, Indonesia, yang justru memilih untuk “mengentuti” warisan pemikiran jenius para pendiri bangsanya sendiri dan memilih ikut-ikutan mengekor sistem Amerika, kini ikut tenggelam dalam pembusukan proseduralisme tanpa pernah mampu bangkit menjadi bangsa yang jaya.

VIII. Kesimpulan: Mengingat Kembali Cara Nenek Moyang Membuat Hukum

Pada akhirnya, pelacakan kembali terhadap wacana inheemse wetgeving yang dipelopori oleh Cornelis van Vollenhoven, yang kemudian diproses lebih lanjut oleh murid-murid ideologisnya seperti Soepomo, bukanlah sebuah langkah mundur yang anakronistik atau romantisisme masa lalu yang tak berguna. Keduanya mungkin telah gagal dalam menginstitusikan gagasan tersebut ke dalam lembaran sejarah formal akibat badai modernitas dan kontaminasi ekonomi uang. Namun, secara ontologis dan epistemologis, pandangan mereka mengenai hakikat hukum dan hakikat ke-Indonesia-an tetap mutlak benar.

Bagi manusia Indonesia, hukum sejati tidak akan pernah bisa dilepaskan dari dimensi substantif dan kulturalnya: hukum adalah tentang “semangat” dan hukum adalah tentang “keluarga”. Wacana inheemse wetgeving hadir sebagai cermin besar yang mengingatkan kita semua mengenai bagaimana sejatinya nenek moyang bangsa ini dahulu kala ‘membuat hukum’. Mereka menenun hukum melalui praksis keseharian yang karib, merajut harmoni melalui tolong-menolong dan gotong-royong, serta menegakkan ketertiban melalui kewibawaan pemimpin yang luhur budinya.

Seandainya para penyelenggara negara dan pemerintahan hari ini mengazimatkan kembali wanti-wanti Soepomo mengenai keutamaan “semangat yang hidup dan dinamis” itu di atas segala fiksasi teks perundang-undangan yang transaksional, maka tragedi pembajakan kekuasaan di masa lalu maupun kejenuhan prosedural yang korup di masa kini tidak akan pernah terjadi. Untuk menyelamatkan kain tenun sosial kebangsaan kita yang kini tengah koyak akibat tarikan individualisme asing, Indonesia tidak punya pilihan lain selain berani mematikan sistem operasi liberal tiruan Barat tersebut, dan kembali menyalakan sistem operasi asli kita sendiri: sebuah tata hukum yang ditenun dengan benang-benang gotong-royong dan digerakkan oleh semangat kekeluargaan yang luhur demi keadilan sosial yang hakiki.

DAFTAR BACAAN HISTORIS

  1. Berita Republik Indonesia No. II/1946 (Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945).
  2. Soepomo. (1941). Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat (Pidato Pengukuhan Guru Besar RHS Batavia).
  3. Soepomo. (1945). Pidato Negara Integralistik / Kekeluargaan di hadapan Dokuritsu Junbi Cosakai, 31 Mei 1945.
  4. Ter Haar, B. (1937). Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (Doktrin Beslissingensleer).
  5. Van Vollenhoven, C. (1905). “No Lawyers’ Law for the Indonesian”.
  6. Van Vollenhoven, C. (1918-1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië (Wacana Inheemse Wetgeving dan Rechtsgemeenschappen).
X