oleh: BONO BUDI PRIAMBODO
IV. Enigma Petugas Hukum (Rechtsfunctionaris): Kewibawaan Organik vs. Otoritas Artifisial
Dalam memetakan ekosistem hukum adat ini, para cendekiawan hukum adat klasik sangat berhati-hati ketika menjelaskan figur pemimpin atau “kepala adat”. Untuk menghindari bias konseptual feodalisme Eropa yang selalu membayangkan pemimpin sebagai penguasa absolut yang terpisah dari rakyatnya, mereka sengaja memilih kategori yang netral dan general: rechtsfunctionaris atau juridisch functionaris (petugas hukum/fungsionaris hukum).
Dalam observasi empiris mereka, meskipun tentu ada saja kepala adat yang menyimpang dan bersikap layaknya penguasa tirani, namun pada umumnya, rechtsfunctionaris ini adalah orang yang dituakan semata-mata karena keutamaan moral dan akhlaknya. Ia adalah seorang primus inter pares—yang utama di antara sesama yang sederajat. Dalam kehidupan sehari-hari, para kepala adat ini terlihat sama sekali tidak berbeda dari warga desa selebihnya; mereka tidak memakai jubah kebesaran hakim, melainkan sama-sama turun ke sawah mencangkul tanah, mengurus ternak, dan merasakan peluh yang sama dengan rakyatnya.
Namun, ketika terjadi sengketa atau masalah hukum di desa, warga akan datang ke rumahnya untuk meminta nasihat dan keputusan. Hubungan ini pada awalnya sama sekali tidak bersifat transaksional. Mengapa? Karena kepala adat ini biasanya bukan orang asing bagi para warga. Di dalam komunitas yang berbasis kekerabatan yang erat, ia adalah kakek, paman, kakak, atau tetangga dekat mereka sendiri.
Karakteristik hubungan yang karib inilah yang mendasari B. ter Haar (murid terkemuka Van Vollenhoven) ketika ia mencetuskan teori keputusan (beslissingensleer). Ter Haar memberikan syarat yang sangat ketat bagi sebuah keputusan (beslissing) agar dapat diakui sebagai hukum adat yang sah dan dikenali:
- Spontan (Spontaneous): Keputusan yang diambil oleh kepala adat harus bersifat spontan, dalam arti lahir secara organik dari habitus dan rasa keadilan yang mengendap di sanubari warga desa itu sendiri. Kepala adat tidak perlu membolak-balik kitab undang-undang asing yang tebal untuk menemukan pasal hukuman. Satu-satunya motif, insentif, dan pamrih baginya adalah kembalinya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan kosmis dalam hidup bersama.
- Berwibawa (Gezagd / Authoritative): Kepatuhan warga terhadap keputusan tersebut bukan lahir karena adanya otoritas artifisial—seperti ancaman moncong senjata polisi atau jeruji penjara yang biasa disematkan pada penguasa modern. Keputusan itu ditaati karena ia datang dari kata-kata seorang kakek, bapak, paman, atau kakak sendiri, yang disayangi dan dihormati karena rasa sayangnya yang besar pada seluruh keluarganya, serta karena ketinggian budi-bahasanya yang dikagumi oleh seluruh warga. Menolak keputusan fungsionaris adat berarti melakukan pembangkangan moral yang secara instan akan menghancurkan kapital simbolik seseorang di mata komunitasnya.
Tentu saja, struktur nilai yang luhur ini tidak selamanya bertahan dalam kemurniannya. Terutama setelah masyarakat adat mulai berkenalan dengan ekonomi uang (monetisasi) yang dibawa oleh kolonialisme Barat, nilai-nilai organik ini perlahan bergeser. Kapital ekonomi mulai merembes masuk dan merusak tatanan rechtsgemeenschap. Beberapa kepala adat mulai tergiur untuk mengkomodifikasi keputusan-keputusannya, mengubah kewibawaan moral (gezag) menjadi kekuasaan transaksional yang korup. Namun, sebelum kontaminasi modal ekonomi itu terjadi, demikianlah cara kerja yang murni dari para juridisch fungsionaris di dalam rechtsgemeenschappen Nusantara.
V. Ekstrapolasi Kolosal Soepomo: Eksperimen Negara Integralistik Dan Tragedi “Semangat” Yang Melempem
Ketika Indonesia menyongsong kemerdekaannya, para pendiri bangsa—khususnya Soepomo—dihadapkan pada tantangan raksasa: dapatkah sistem relasi mikro di tingkat desa ini direplikasi atau diekstrapolasi pada tataran yang masif secara kolosal, dalam sebuah negara bangsa modern dengan populasi puluhan juta jiwa?
Soepomo, yang merupakan murid langsung dari tradisi pemikiran Van Vollenhoven, memiliki keyakinan yang luar biasa teguh. Ia percaya bahwa jika SEMANGAT kekuasaan yang berwatak kekeluargaan ini dipelihara dan ditumbuh-kembangkan—terutama di antara para penyelenggara negara dan pemerintahan—maka Indonesia akan sanggup menegakkan suatu negara yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, tanpa perlu meniru sistem demokrasi-liberal Barat yang individualistik maupun sistem komunisme yang totalitarian.
Keyakinan epistemologis Soepomo ini membentuk benang merah yang sangat tegas ketika mempelajari ketiga dokumen ini:
- Pidato Pengukuhan Soepomo sebagai Guru Besar RHS (1941) berjudul Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat: Di sini Soepomo meletakkan fondasi filosofisnya. Ia membongkar bahwa dalam hukum adat, individu tidak pernah berdiri bebas egois terpisah dari masyarakatnya, namun masyarakat juga tidak menindas hak individu. Keduanya berada dalam kesatuan organik.
- Pidato “Negara Integralistik” pada 31 Mei 1945 di hadapan Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPK): Soepomo mengangkat sosiologi desa tersebut ke tingkat makro. Negara dibayangkan sebagai sebuah keluarga besar di mana pemerintah dan rakyat adalah satu kesatuan jalinan rajutan yang tidak terpisahkan. Presiden dan para menteri diposisikan sebagai juridisch functionaris yang memimpin dengan kasih sayang seorang paman atau bapak.
- Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. II/1946): Inilah kristalisasi yuridisnya. Sesuai dengan prinsip hukum adat yang dinamis, Soepomo sengaja mendesain konstitusi tertulis yang sangat ringkas dan elastis.
Oleh karena itulah, kata “SEMANGAT” diulang-ulang berkali-kali dalam Penjelasan UUD 1945 yang asli. Penjelasan tersebut menegaskan:
“Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur…”
Lebih lanjut, dokumen historis itu mewanti-wanti:
“Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas usang (“verouderd”). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.”
Kembali menggunakan terminologi Bourdieu, Soepomo sadar betul bahwa teks aturan tertulis tidak akan pernah bisa melahirkan realitas sosial secara otomatis jika ia tidak didukung oleh habitus (disposisi batin dan semangat) para elitnya. Jika aturan tertulisnya berbunyi “kekeluargaan” namun habitus moral pemimpinnya bersifat “perseorangan” (egoistis-individualistik), maka konstitusi tersebut akan lumpuh total.
Namun, sejarah mencatat bahwa eksperimen kolosal Soepomo ini menemui kegagalan tragis dalam praktiknya. Kegagalan ini terjadi bukan karena kesalahan ontologis dari konsep hukum adat itu sendiri, melainkan karena batas-batas sosiologis skala masif yang gagal diantisipasi:
- Alienasi dan Depersonalisasi Kekuasaan: Di tingkat desa, kepala adat dipatuhi karena adanya relasi kedekatan darah dan emosional yang nyata. Ketika struktur ini diekstrapolasi menjadi negara dengan puluhan juta jiwa, hubungan antara penguasa di pusat dengan rakyat di pelosok berubah menjadi abstrak, impersonal, dan termediasi oleh birokrasi yang dingin. Tanpa adanya ikatan batin organik yang asli, “wibawa” (gezag) dengan sangat mudah merosot menjadi “kekuasaan telanjang” (macht) yang koersif.
- Pembajakan Istilah “Kekeluargaan”: Karena Soepomo begitu percaya pada keutamaan moral pemimpin sehingga tidak mendesain sistem pengawasan (checks and balances) yang ketat dalam Batang Tubuh UUD 1945, celah ini di kemudian hari dimanfaatkan oleh Orde Lama (melalui Demokrasi Terpimpin) dan Orde Baru untuk melegitimasi otoritarianisme, kroniisme, dan nepotisme. Istilah “Kekeluargaan” dibajak dari makna luhurnya menjadi sekadar tameng retoris untuk memuaskan syahwat politik perseorangan. Aturan hukum dikomodifikasi demi akumulasi kapital ekonomi kelompok elite, persis seperti rusaknya kepala adat ketika terkontaminasi ekonomi uang kolonial.

