ALC | Adat Law Center

Melacak Epistemologi Inheemse Wetgeving: Kegagalan Institusionalisasi Negara Integralistik dan Relevansi Tata Kelola Kekeluargaan di Era Modern (Bagian I)

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM

ABSTRAK

Esai ini membongkar dialektika hukum di Indonesia melalui pelacakan akar epistemologis konsep perundang-undangan pribumi (inheemse wetgeving) yang dipelopori oleh Cornelis van Vollenhoven dan diekstrapolasi secara kolosal oleh Soepomo ke dalam struktur tata negara Republik Indonesia. Menggunakan pisau analisis sosiologi Pierre Bourdieu (habitus, arena, kapital), esai ini mengartikulasikan bagaimana nenek moyang Nusantara “membuat hukum” bukan melalui fiksasi teks birokratis ala Barat, melainkan melalui praksis transaksi sosial sehari-hari (tolong-menolong dan gotong-royong) di dalam komunitas hukum (rechtsgemeenschappen). Lebih lanjut, esai ini menganalisis paradoks runtuhnya visi Negara Integralistik Soepomo akibat kontaminasi ekonomi uang dan pemaksaan sistem operasi “checks and balances” liberal-individualistik pasca-Amandemen UUD 1945, yang pada akhirnya hanya meninggalkan cangkang kosong tanpa “semangat.” Terakhir, dengan berkaca pada kebangkitan geopolitik Tiongkok yang ditopang oleh gagasan Neo-Konfusianisme—yang memiliki kemiripan core-value dengan asas kekeluargaan Soepomo—esai ini menawarkan refleksi ontologis bahwa kejayaan sebuah bangsa hanya dapat diraih jika hukum dan tata kelolanya berakar pada watak historis-kulturalnya sendiri.

Kata Kunci: Inheemse Wetgeving, Van Vollenhoven, Soepomo, Pierre Bourdieu, Habitus, Negara Integralistik, Kekeluargaan.

I. Pendahuluan: Dialektika Skeptisisme dan Romantisisme Eropa Terhadap Hukum Pribumi

Wacana mengenai inheemse wetgeving (perundang-undangan pribumi/lokal) di masa kolonial Hindia Belanda bukan sekadar perdebatan teknis-yuridis, melainkan medan pertempuran epistemologis yang sangat membelah para yuris Belanda dan Eropa pada umumnya. Isu ini begitu sensitif karena menyentuh fondasi superioritas rasial dan kultural Barat atas dunia Timur.

Di satu kutub ekstrem, berdiri kelompok yuris kolonial yang sangat skeptis dan peyoratif. Jangankan mengakui adanya kapasitas legislasi di tingkat lokal, mereka bahkan tidak percaya bahwa masyarakat pribumi memiliki kesadaran atau pengertian tentang apa itu “hukum”. Bagi kelompok positivistik-legalistik ini, hukum adalah hak istimewa peradaban Barat yang dicirikan oleh kodifikasi tertulis, otoritas negara yang berdaulat, dan aparat penegak hukum yang koersif.

Di luar karakteristik tersebut, apa yang dipraktikkan oleh pribumi Nusantara hanyalah kebiasaan primitif (custom), takhayul, atau moralitas lokal yang tidak memiliki derajat yuridis. Oleh karena itu, membicarakan “legislasi pribumi” dianggap sebagai lelucon yang menyinggung nalar hukum modern mereka.

Di kutub ekstrem lainnya, terdapat kelompok yang bersimpati pada nasib masyarakat pribumi. Didorong oleh rasa ingin tahu terhadap dunia Timur yang eksotis, mereka mencoba meneliti hukum adat. Namun, tidak sedikit dari kelompok ini yang terjebak dalam sikap romantis yang naif. Mereka cenderung mengglorifikasi kehidupan pribumi secara utuh sebagai masyarakat utopia yang polos, tanpa cela, dan hidup dalam harmoni absolut yang statis. Pandangan romantis ini sering kali mengaburkan realitas dinamis dan keterbatasan-keterbatasan internal yang dihadapi oleh hukum adat itu sendiri.

Di antara dua kutub yang saling bertolak belakang ini, Cornelis van Vollenhoven hadir sebagai ilmuwan empiris yang realistis. Ia menolak rasisme kelompok skeptis, namun ia juga enggan larut dalam romantisisme naif kelompok eksotis. Sikap realistis Van Vollenhoven ini tercermin secara eksklusif dalam caranya mendefinisikan hukum adat. Ia secara tegas menyatakan bahwa hukum adat sebagian besarnya adalah massa yang tidak dikodifikasikan, di mana perubahan hukum terjadi melalui pertumbuhan yang bebas dan tidak disadari, bukan melalui keputusan legislatif yang disengaja.

Bagi Van Vollenhoven, memang ada bagian hukum adat yang tertulis—seperti peraturan desa tertulis (written village regulations) di beberapa daerah atau titah/maklumat penguasa setempat (princely edicts). Namun, keberadaan teks tertulis itu tidak terlalu penting. Yang jauh lebih krusial justru fakta bahwa hukum adat bersumber dari kebiasaan (custom) rakyat yang berjalin-berkelindan dalam tradisi mereka, dan tampak nyata dalam perilaku sehari-hari.

Melalui penegasan ini, Van Vollenhoven sebenarnya sedang melayangkan sindiran tajam terhadap fiksasi para yuris Barat pada hukum tertulis. Barat telah terjebak dalam delusi intelektualisme yuridis dogmatis yang percaya bahwa penguasa bisa menciptakan “hukum yang hidup” hanya dengan menerbitkannya di Lembaran Negara (Government Gazette), seraya melupakan bahwa hukum sejati adalah hukum yang tercermin dalam pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat.

II. Framework Sosiologis Bourdieu: Hukum Adat Sebagai Habitus, Champ, dan Capital

Untuk melampaui kebuntuan konseptual positivisme Barat dalam membaca hukum adat, kita dapat meminjam kacamata sosiologi modern Pierre Bourdieu. Melalui rumus terkenalnya, Bourdieu menyediakan aparatus teoretis yang sangat presisi untuk menjelaskan esensi hukum adat yang dimaksud oleh Van Vollenhoven. Hukum, pada dasarnya, adalah habitus pada tataran individual dan arena (champ) pada tataran sosial, di mana satu sama lain saling merefleksikan secara dialektis.

Habitus adalah sistem disposisi yang bertahan lama dan dapat dipindahkan (durable, transposable dispositions), yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik kemasyarakatan. Dalam konteks Nusantara, hukum adat diinternalisasi sejak dini ke dalam struktur kognitif dan batin individu melalui proses sosialisasi, dongeng, upacara, dan keteladanan orang tua. Hukum adat menjelma menjadi pola pikir dan pola tindak yang otomatis; warga masyarakat adat menaati norma bukan karena ancaman sanksi pidana dari negara yang jauh di atas sana, melainkan karena adat telah menjadi cara mereka mengada dan bertindak di dunia.

Sementara itu, komunitas hukum (jural communities atau rechtsgemeenschappen) yang dipetakan oleh Van Vollenhoven bertindak sebagai arena (field/champ). Arena ini adalah ruang sosial yang memiliki aturan mainnya sendiri, nilai-nilainya sendiri (seperti prinsip keseimbangan kosmis dan magis-religius), serta relasi kekuasaan yang spesifik. Di dalam arena inilah individu-individunya saling berinteraksi, dan apa yang terlihat sebagai praksis sehari-hari manusia dalam kehidupan sosial sebenarnya adalah penjumlahan dari champ dan habitus, yang kemudian diperkuat atau diperlemah oleh kapital (capital) yang ada padanya.

Dalam perspektif ini, hukum tidak dipahami secara statis sebagai teks perundang-undangan yang beku, melainkan sebagai praksis yang hidup. Seseorang yang memiliki kapital sosial (seperti kepercayaan dari tetangga) dan kapital kultural (seperti silsilah keturunan atau penguasaan terhadap petatah-petitih adat) akan memiliki posisi yang kuat untuk menggerakkan atau memengaruhi arena hukum adat tersebut. Keberhasilan Van Vollenhoven dalam mendefinisikan hukum adat terletak pada keberaniannya melihat hukum dari level praksis sosiologis ini, sebuah capaian yang mendahului teori-teori sosiologi hukum modern Eropa Barat itu sendiri.

III. Seni Menenun Relasi Sosial: Bagaimana Pribumi “Melegislasi” Hukumnya

Jika pertanyaan berharga “sebelas ribu triliun” diajukan: bagaimana pribumi ‘melegislasi’ hukumnya, atau bagaimana proses pembentukan hukum di kalangan pribumi? Van Vollenhoven tidak akan pernah menjelaskannya dari kacamata struktur ketatanegaraan modern yang mekanis, yang dipenuhi khotbah tentang trias politica atau mekanisme checks and balances. Ia tidak akan menunjuk pada gedung parlemen tempat sekelompok elite berdebat mengenai draf pasal demi pasal.

Sebaliknya, Van Vollenhoven akan mengajak kita berjalan ke tengah desa, bercerita mengenai keberadaan komunitas hukum (rechtsgemeenschap) tempat warganya terlibat secara intens dalam interaksi dan transaksi sosial sehari-hari. Di dalam kehidupan komunal inilah, nenek moyang Indonesia “membuat hukum” dengan cara yang sangat berbeda. Proses legislasi mereka bersifat substantif-kultural, bertumpu pada dua jenis transaksi penting yang mereka lakukan secara ajeg dan lumintu, yakni: (i) tolong-menolong; dan (ii) gotong-royong.

Karakteristik Tolong-Menolong Gotong-Royong
Dimensi Privat / Individual Publik / Kolektif
Arah Relasi Resiprokal (Timbal-Balik) Omnidireksional (Segala Arah)
Sifat Kewajiban Serupa Fardhu ‘Ain Serupa Fardhu Kifayah
Dampak Pelanggaran Merusak Trust Individual Merusak “Rumah Bersama” Komunitas

Tolong-menolong bekerja pada ranah privat. Jika seorang warga membantu tetangganya memperbaiki atap rumah yang bocor, terdapat ekspektasi resiprokal bahwa di kemudian hari, ketika ia mengalami kesulitan, tetangga tersebut akan membalas kebaikan yang sama. Transaksi timbal-balik ini membawa manfaat langsung bagi kedua individu yang terlibat di dalamnya. Karakteristiknya mirip dengan konsep fardhu ‘ain dalam hukum Islam—sebuah kewajiban yang melekat langsung pada masing-masing individu.

Sebaliknya, gotong-royong bekerja pada dimensi publik. Ketika seluruh warga desa turun ke sawah untuk memperbaiki saluran irigasi utama, atau bersama-sama membangun jembatan desa, transaksi ini bersifat omnidireksional. Gotong-royong membawa manfaat bagi semua anggota komunitas tanpa terkecuali, terlepas dari apakah seorang individu terlibat aktif atau tidak dalam kerja fisik tersebut pada hari itu. Sifatnya menyerupai fardhu kifayah—sebuah kewajiban kolektif yang jika sudah dipenuhi oleh sebagian anggota komunitas, maka gugurlah kewajiban komunitas tersebut, namun kemanfaatannya dinikmati bersama secara kosmis.

Di dalam ruang-ruang transaksi seperti inilah terjadi pertukaran kapital sosial dan kultural yang masif. Seseorang yang selalu hadir dalam tolong-menolong dan gotong-royong akan mendapatkan pengakuan kolektif: “ia dikenal oleh sesama warga (kapital sosial) sebagai orang yang baik, santun, dan luhur budinya (kapital kultural).” Seiring berjalannya waktu, jejaring transaksi ini terus melebar, mengikat, dan melibatkan seluruh warga secara saling bersilang. Jalinan relasi ini bekerja persis seperti benang-benang yang dirajut dan ditenun kuat membentuk satu kain sosial yang tidak saja indah dipandang, tetapi juga luar biasa kokoh menahan guncangan.

Dalam ekosistem sosial yang karib ini, transaksi-transaksi yang menimbulkan dan memperbesar modal-modal (baik secara individual maupun kolektif) akan dipuji, dihormati, bahkan diharuskan oleh komunitas. Sebaliknya, tindakan-tindakan egois yang memperkecil, merusak, apalagi sampai menghilangkan modal sosial-kultural tersebut (seperti menolak gotong-royong tanpa alasan atau mengkhianati kepercayaan tetangga) akan dicela, dikutuk, bahkan dilarang keras.

Inilah esensi sejati dari inheemse wetgeving. Transaksi sosial yang berulang, yang diperkuat oleh mekanisme kumulatif berupa pujian (reward) dan celaan (punishment) sosial inilah yang secara lambat laun mengkristal membentuk apa yang dibayangkan sebagai hukum adat oleh Van Vollenhoven. Beginilah cara orang pribumi ‘membuat’ hukumnya: tidak dengan didiskusikan dalam ruang steril, diperdebatkan atas nama kepentingan politik faksional, lalu apa yang disepakati dituliskan di atas kertas dengan bayangan naif bahwa teks itu akan serta-merta diterjemahkan menjadi kenyataan sosial. Bagi pribumi Nusantara, kenyataan sosial yang etis itulah yang mendahului dan mengkristal menjadi hukum.

X