ALC | Adat Law Center

Merekonstruksi Dorpsbestuur: Menemukan Kembali Doktrin Van Vollenhoven, Genealogi Communal Governmentality, dan Penyelamatan Masa Depan Manusia (Bagian III)

oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

IV. Manifestasi Global dan Pemulihan Kosmis Melalui Konsep Kekeluargaan dan Ibu-Bumi

Model Communal Governmentality ini bukanlah sebuah anomali sosiologis yang hanya khas ditemukan di pulau Jawa atau Sumatra. Di berbagai penjuru dunia, masyarakat-masyarakat asli (indigenous peoples) yang belum tercemar oleh nalar eksploitatif Barat mempraktikkan bentuk-bentuk tata kelola yang memiliki resonansi filosofis yang persis sama. Kehidupan kolektif yang menolak alienasi individu ini mengejawantah dalam berbagai konsep kebudayaan global:

  • Gotong Royong dan Kekeluargaan (Indonesia): Prinsip kerja bersama dan solidaritas organik yang memandang seluruh anggota komunitas sebagai bagian dari satu struktur keluarga besar yang saling memikul beban.
  • Ujamaa (Afrika Timur / Komunitas Berbahasa Swahili): Filosofi sosial-ekonomi yang dipopulerkan di Tanzania, yang berarti pemberdayaan berbasis keluarga besar (familyhood), di mana fondasi pembangunan ekonomi diletakkan pada kolektivitas desa dan kemandirian komunal.
  • Ubuntu (Afrika Bagian Selatan): Sebuah etika kemanusiaan yang berbunyi “I am because we are” (Aku ada karena kita ada), sebuah penegasan radikal bahwa kemanusiaan seseorang hanya akan bermakna jika direfleksikan melalui hubungannya dengan komunitas.
  • Buen Vivir/ Sumak Kawsay (Masyarakat Adat Andes, Amerika Selatan): Konsep hidup berkecukupan dan selaras, yang menolak indikator kemajuan berbasis akumulasi materi (GNP/PDB) dan menggantinya dengan indikator keharmonisan antara manusia, komunitas, dan alam semesta.

Fakta bahwa pemikiran Van Vollenhoven mengenai keistimewaan tata kelola adat ini tidak mencapai ketenaran global dalam arus utama yurisprudensi dunia adalah sebuah tragedi akademik yang memilukan. Penyebab utamanya tidak lain adalah hambatan bahasa (language barrier) serta bias Anglo-sentris yang kuat dalam sejarah intelektual dunia. Karena Van Vollenhoven menulis seluruh kajian empiris dan teorinya dalam bahasa Belanda yang rumit dengan terminologi hukum adat yang sangat spesifik, karya-karyanya terisolasi dalam diskursus kolonial yang sempit.

Andai saja gagasan-gagasan tentang 19 lingkaran hukum adat ini ditulis dan disebarluaskan dalam bahasa Inggris pada awal abad ke-20, wajah yurisprudensi global hari ini dipastikan akan sangat berbeda: pluralisme hukum akan diakui sejak dini secara global, dan negara-negara pasca-kolonial di Asia dan Afrika tidak akan merasa tertekan untuk mengadopsi secara buta kodifikasi hukum sipil atau common law Barat yang destruktif bagi masyarakatnya.

Kini, di era ketika peradaban modern tengah megap-megap menghadapi krisis multidimensi, mereformasi pemikiran pemerintahan desa menjadi Communal Governmentality bukan lagi sekadar latihan teoretis yang bernada nostalgia. Ini adalah manifesto bagi penyelamatan masa depan manusia. Krisis iklim, pemanasan global, dan kerusakan lingkungan yang parah hari ini terjadi justru karena dunia mengadopsi nalar hukum Barat versi Utrecht: Nalar yang memperlakukan alam sebagai komoditas mati yang dapat dieksploitasi tanpa batas, di mana hak milik individu dilindungi untuk merusak ekosistem demi akumulasi kapital.

Untuk mengoperasikan kembali Communal Governmentality di abad ke-21, kita harus berani menyuarakan kebenaran eksistensial kita hari ini melalui dua pilar utama yang tak tergantikan: Keluarga dan Ibu-Bumi (Mother-Earth—yang harus ditulis sebagai satu kesatuan kata yang utuh demi menegaskan betapa pentingnya hal ini).

Secara sosial dan kultural, modernitas yang hiper-individualistik telah menghancurkan institusi Keluarga—mulai dari runtuhnya ikatan keluarga luas (extended family) hingga keretakan di dalam keluarga inti (nuclear family). Manusia modern diubah menjadi atom-atom kesepian yang bersaing satu sama lain di pasar tenaga kerja. Untuk membangun kembali rechtsgemeenschap (komunitas hukum), kita harus memulai dengan menyelamatkan dan membangun kembali pondasi unit keluarga.

Di dalam keluargalah seorang anak pertama kali mempelajari “teknologi diri” yang paling mendasar: belajar bahwa ego pribadi harus tunduk pada kenyamanan bersama, bahwa kebahagiaan sejati ditemukan dalam keterikatan emosional dan pengorbanan timbal balik, bukan pada konsumsi barang-barang industri. Keluarga adalah miniatur pertama dari pemerintahan desa adat yang otonom dan penuh kasih.

Secara ekologis dan ekonomis, peradaban kita telah memperkosa Ibu-Bumi hingga ludas kekayaannya, merampas martabatnya yang suci. Perilaku destruktif manusia modern ini bahkan jauh lebih buruk daripada perilaku hewan, yang tidak pernah sengaja menghancurkan habitatnya sendiri. Melalui konsep beschikkingsrecht yang diteliti Van Vollenhoven, kita diingatkan bahwa tanah dan alam bukanlah objek properti yang mati, melainkan entitas hidup yang memiliki martabat.

Re-konseptualisasi pemerintahan desa menuntut kita untuk mengajarkan kembali kepada anak-anak kita untuk mencintai Ibu-Bumi secara mendalam dan sakral. Kita harus mengembalikan batas suci bahwa ada hal-hal di dunia ini—seperti air, udara, hutan, dan tanah—yang bersifat non-alienable (tidak dapat diperjualbelikan) dan harus dilindungi dari keserakahan korporasi global.

Kesimpulan: Menuju Rekonsiliasi Kosmis dan Sosial

Pada akhirnya, mengajukan kembali gagasan tentang pemerintahan desa yang dikemas-ulang sebagai Communal Governmentality mungkin akan membuat kita dituduh oleh para teknokrat dan ekonom neoliberal sebagai orang-orang kelewat romantis (hopeless romantics) atau para utopis yang naif. Namun, di tengah dunia yang sedang menuju kehancuran ekologis karena keserakahan sistemik, bersikap “realistis” dengan melanjutkan cara-cara lama yang ekstraktif adalah sebuah kegilaan yang sesungguhnya. Romantisisme berbasis data empiris Van Vollenhoven adalah bentuk realisme paling jujur yang kita miliki saat ini.

Pemerintahan desa, dengan segala kesederhanaan strukturnya namun luhur jiwanya, telah membuktikan selama berabad-abad bahwa manusia mampu hidup makmur secara material dan damai secara spiritual tanpa perlu tunduk pada kekuasaan leviathan negara yang opresif atau hukum pasar yang predatoris. Menyelamatkan keluarga dan mencintai Ibu-Bumi adalah langkah awal untuk mengembalikan keadaan dunia yang terlanjur “panas” ini menuju keadaan yang “dingin” dan seimbang (koelte). Sudah saatnya peradaban global berhenti mencari jawaban dari hukum-hukum kosmetik bentukan para yuris Barat, dan mulai menundukkan kepala untuk belajar dari kearifan para tetua di balai-balai desa Nusantara. Di sanalah, dalam kebersahajaan “pemerintahan desa”, masa depan kemanusiaan sesungguhnya berada.

X