oleh: BONO BUDI PRIAMBODO
II. Benturan Antara Kepastian Hukum Eksploitatif dan Karakter Komunal Nusantara
Pandangan visioner Van Vollenhoven tentu saja tidak melenggang tanpa perlawanan. Di kubu seberang, Mazhab Utrecht yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti G.J. Nolst Trenité mengajukan kritik yang sangat tajam dan pragmatis. Dari perspektif administrasi kolonial yang berorientasi pada kapitalisme ekstraktif, ide-ide Van Vollenhoven dianggap sebagai sesuatu yang sangat tidak praktis, membingungkan, dan terlalu asing bagi para juris yang dididik dalam tradisi hukum Barat.
Argumen utama dari para penentang Mazhab Leiden berkisar pada kebutuhan akan Kepastian Hukum (Rechtszekerheid). Bagi perusahaan-perusahaan perkebunan skala besar, konsesi pertambangan, dan bank-bank kolonial, hukum adat dinilai sebagai sistem yang mengerikan karena sifatnya yang fluid, tidak tertulis, dan senantiasa dinegosiasikan oleh para tetua desa. Investor Barat menuntut kepastian yang hitam di atas putih: siapa pemilik mutlak atas sebidang tanah, berapa lama jangka waktu sewanya, dan bagaimana mekanisme eksekusi jaminan jika terjadi gagal bayar. Konsep beschikkingsrecht yang menegaskan bahwa tanah adalah milik komunal yang sakral dan tidak boleh diperjualbelikan secara permanen dipandang sebagai penghambat utama modernisasi ekonomi dan investasi.
Nolst Trenité bahkan menuduh Van Vollenhoven tengah melakukan “arsipisasi” atau memuseumkan masyarakat Hindia Belanda—menjebak penduduk pribumi dalam sebuah gelembung tradisi yang statis yang mengisolasi mereka dari dinamika pembangunan negara modern. Kritik ini didukung oleh fakta bahwa Adatrechtsbundels yang disusun oleh Van Vollenhoven memang bukanlah kitab undang-undang (code) yang memuat pasal-pasal sanksi yang kaku, melainkan sebuah digest atau kumpulan catatan empiris (restatements). Bagi seorang hakim kolonial yang terbiasa memutus perkara berdasarkan teks undang-undang, menggunakan bundel-bundel adat ini sangatlah rumit dan menuntut pemahaman sosiologis yang mendalam, bukan sekadar keahlian doktrinal.
Namun, esai ini menegaskan bahwa kritik dari Mazhab Utrecht tersebut justru lahir dari kegagalan total dalam memahami hakikat dasar kehidupan hukum masyarakat Nusantara. Gagasan tentang ketidakpraktisan hukum adat ini segera dijawab dan diperdalam oleh penerus kursi profesor Van Vollenhoven di Leiden, yaitu F.D. HollemanDalam pidato pengukuhannya yang terkenal pada tahun 1935, yang berjudul De commune trek in het Indonesisch rechtsleven (Watak Komunal dalam Kehidupan Hukum Indonesia), Holleman berhasil mengkristalisasi perbedaan fundamental antara jiwa hukum Barat dan Jiwa hukum Timur.
Holleman menyimpulkan secara brilian bahwa ciri utama atau “tarikan” dasar (trek) dari kehidupan hukum Indonesia adalah sifatnya yang komunal dan magis-religius. Ini adalah antitesis mutlak dari hukum Barat yang bercorak individualistik dan sekuler. Dalam tradisi Barat, hukum properti didesain untuk melindungi hak individu dalam mengisolasi kepemilikannya dari gangguan dunia luar. Sebaliknya, dalam masyarakat hukum adat Nusantara, eksistensi seorang individu tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya. Hak seseorang atas tanah hanyalah hak pakai (usufruct) yang bersifat sementara, sementara hak penguasaan tertinggi berada di tangan kolektifitas komunitas demi menjamin masa depan bersama.
Ketidakpraktisan hukum adat di mata pengacara Barat sebenarnya adalah sebuah berkah bagi masyarakat lokal. Hukum adat tidak dirancang untuk memfasilitasi ekspansi kapitalisme global atau keseragaman birokrasi negara; ia dirancang untuk menjaga keseimbangan kosmis dan sosial di dalam komunitas desa. Melalui struktur pemerintahan desanya yang bersahaja, hukum adat terbukti sangat mandiri dan berhasil menjaga apa yang disebut sebagai rust en orde dalam arti yang sesungguhnya—bukan ketertiban yang dipaksakan lewat moncong senapan polisi kolonial, melainkan sebuah perdamaian yang hidup, di mana masyarakat berkembang secara material sekaligus tenteram secara spiritual.
III. Membaca Pemikiran Van Vollenhoven Lewat Lensa Governmentality Foucault
Ketika Van Vollenhoven berjuang keras meyakinkan rekan-rekan sejawatnya tentang keistimewaan trinitas konsepnya (adatrecht, rechtsgemeenschap, beschikkingsrecht), ia belum memiliki perangkat teoretis yang memadai untuk meruntuhkan dominasi paradigma tata kelola Barat yang hierarkis. Pada masa itu, nalar hukum dan politik Barat masih terjebak dalam dikotomi kaku antara “pemerintah” (the governor) yang berada di atas dan “yang diperintah” (the governed) yang berada di bawah. Ditambah lagi dengan beban moral paternalistik berupa noblesse oblige atau politik etis—sebuah ilusi suci untuk memberadabkan masyarakat pribumi, membawa mereka keluar dari kegelapan menuju cahaya (meskipun di antara sesama penjajah mereka masih bertengkar apakah “cahaya” itu adalah sains modern atau injil).
Andai saja Van Vollenhoven sempat membaca karya-karya pemikir post-strukturalis Perancis, Michel Foucault, khususnya mengenai konsep Governmentality (Tata-kelola-diri), ia akan menemukan sebuah senjata teoretis yang sangat ampuh untuk mengartikulasikan pesannya. Foucault mendefinisikan governmentality bukan sekadar sebagai tindakan administratif sebuah lembaga negara, melainkan sebagai “the conduct of conduct“—sebuah seni tata kelola yang mengarahkan bagaimana individu atau kelompok mengatur dan membimbing perilaku mereka sendiri melalui teknik-teknik kekuasaan tertentu.
Dalam konteks inilah kita dapat merekonstruksi arti penting dorpsbestuur atau pemerintahan desa dengan mengemasnya kembali menggunakan istilah yang lebih akurat dan ilmiah: Communal Governmentality (Tata Kelola Komunal Berbasis Diri). Pemerintahan desa yang dikendalikan oleh hukum adat bukanlah sebuah bentuk ketiadaan hukum atau anarki, melainkan sebuah perwujudan dari tata kelola horizontal yang sangat canggih, yang berjalan tanpa membutuhkan kehadiran aparat negara yang panoptik.
Mari kita analisis bagaimana konsep Communal Governmentality ini beroperasi sebagai Teknologi Diri (Technology of the Self) sekaligus Teknologi Kekuasaan (Technology of Power) melalui perbandingan spektral berikut:
- Teknologi Diri (Internalisasi Komunal): Dalam sistem hukum modern, kepatuhan warga negara didasarkan pada rasa takut terhadap sanksi eksternal yang legalistik (penjara, denda). Sebaliknya, dalam Communal Governmentality yang berbasis adat, hukum telah terinternalisasi ke dalam diri individu sebagai sebuah kompas moral dan spiritual. Individu secara sukarela membatasi egoisme materialnya karena kesadaran organik bahwa kelangsungan hidup dirinya berkelindan mutlak dengan kelangsungan hidup komunitasnya. Ini adalah sebuah seni mengelola diri demi harmoni kolektif.
- Teknologi Kekuasaan (Kekuasaan Non-Koersif): Kekuasaan dalam pemerintahan desa adat tidak dimanifestasikan dalam bentuk dominasi satu aktor atas aktor lain (top-down), melainkan sebuah kekuasaan sirkular yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Holleman, ketika terjadi sebuah pelanggaran adat, fokus utama dari peradilan desa bukanlah menghukum pelaku secara abstrak berdasarkan teks pasal undang-undang, melainkan mengembalikan keadaan yang “panas” (terganggu/disrupted) menjadi “dingin” kembali (koelte/harmony). Kekuasaan di sini digunakan bukan untuk menundukkan, melainkan untuk menjaga daya tahan (survivability) dan kemaslahatan bersama (common good) dari masyarakat hukum tersebut.
Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan istilah governmentality dalam konteks adat ini bernada sepenuhnya positif. Hal ini berbeda dengan intensi asli Foucault saat membicarakan governmentality dalam konteks masyarakat Barat modern, di mana istilah tersebut cenderung bernada kritis dan sinis karena menggambarkan bagaimana negara kapitalis dan institusi birokrasi memanipulasi serta mendisiplinkan warga negara agar menjadi subjek yang patuh, produktif, dan docil demi kepentingan pasar. Dalam communal governmentality desa adat Nusantara, teknologi tata kelola ini justru bersifat emansipatoris; ia lahir dari rahim kebudayaan lokal untuk melindungi ruang hidup bersama dari penetrasi destruktif kekuasaan luar.
Van Vollenhoven sesungguhnya telah berpikir jauh melampaui zamannya. Ia bahkan melompati konsep-konsep tata kelola modern yang hari ini diagung-agungkan dalam literatur administrasi publik Barat, seperti konsep participative governance atau multi-stakeholder governance a la David Osborne dan Ted Gaebler–yang menekankan kolaborasi kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Konsep-konsep Barat modern tersebut masih mengasumsikan keberadaan negara birokratis sebagai jangkar utama yang mengundang partisipasi publik. Van Vollenhoven telah melihat sebuah model alternatif di mana masyarakat hukum lokal “sudah” mengelola dirinya sendiri secara paripurna melalui jalinan adat mereka tanpa perlu diintegrasikan ke dalam nalar birokrasi negara yang opresif.

