Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO
- Replikasi Strategi Akar Rumput: “Tanah Untuk Petani” Sebagai Bahasa Beschikkingsrecht PKI
Sebuah ironi sejarah yang sangat memikat terjadi pada dekade berikutnya, di mana instrumen pemulihan beschikkingsrecht ini kembali direplikasi dengan sangat sukses oleh kekuatan politik yang di kemudian hari terlibat benturan berdarah dengan pihak militer (TNI): yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Selama ini, narasi sejarah arus utama bentukan pasca-1965 cenderung melihat kedahsyatan suara PKI pada era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin semata-mata sebagai produk dari doktrinasi ideologi asing Marxisme-Leninisme yang kaku, atau akibat dari kepatuhan buta massa terhadap kharisma Presiden Sukarno.
Pembacaan yang lebih jujur secara objektif menunjukkan hal yang sebaliknya. Ketika D.N. Aidit mengambil alih kemudi kepemimpinan PKI pada awal tahun 1950-an pasca-peristiwa Madiun, ia melakukan sebuah langkah evaluasi teoretis yang revolusioner. Aidit sadar bahwa teori Marxisme ortodoks yang lahir di Eropa bersandar sepenuhnya pada basis pergerakan kaum buruh industri perkotaan (proletariat). Strategi ini mustahil berhasil di Indonesia, sebuah negara yang struktur ekonominya masih bersifat agraris-feodal di mana mayoritas mutlak rakyatnya adalah petani di pedesaan.
Aidit kemudian melancarkan proyek yang ia sebut sebagai “Indonesisasi Marxisme”. Melalui organisasi sayap taninya, BTI (Barisan Tani Indonesia), ribuan kader PKI dikirim keluar dari kota-kota besar untuk masuk ke pedesaan-pedesaan terpencil di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera. Mereka diwajibkan mempraktikkan metode legendaris bernama “Tiga Sama”: sama-sama bekerja di sawah, sama-sama makan makanan rakyat desa, dan sama-sama tidur di atas balai-balai bambu rumah petani.
Dari hasil riset sosiologis langsung di atas lumpur sawah inilah, para kader kiri ini mendengarkan jeritan hati dan trauma kolektif yang mendalam dari rakyat pedesaan. Mereka menemukan bahwa musuh sejati orang desa bukanlah konsep abstrak mengenai “kapitalisme global”, melainkan hilangnya kedaulatan mereka atas tanah akibat warisan undang-undang kolonial yang belum dibersihkan. Rakyat desa menderita karena tanah-tanah komunal adat mereka masih dikuasai oleh konsesi-konsesi perkebunan swasta besar eks-kolonial, atau dikendalikan oleh para tuan tanah, tengkulak, dan lintah darat lokal yang oleh PKI dicap sebagai “setan desa”.
Ketika PKI bergerak menggalang massa, mereka tidak mengajari para petani pedesaan tentang teori nilai lebih Karl Marx atau dialektika materialisme. Bahasa yang dibawa oleh para kader BTI adalah bahasa yang sangat membumi, konkret, dan langsung menyentuh urusan perut serta ruang hidup mereka: “Jika PKI menang, tanah-tanah perkebunan besar itu akan kita rebut kembali dan diserahkan kepada desa. Setelah itu, bapak-ibu sekalian bebas menanam apa saja yang disukai. Mau menanam beras, palawija, atau umbi-umbian, silakan sesuka hati tanpa perlu takut diatur-atur oleh sinder perkebunan.”
Kebebasan mutlak untuk menentukan tanaman apa yang boleh tumbuh di atas tanah sendiri, dan hak untuk mengusir intervensi luar dari atas ruang hidupnya, sesungguhnya adalah definisi paling radikal dari konsep beschikkingsrecht. Bahasa yang dipahami rakyat desa ini adalah bahasa restorasi hak ulayat yang sempat dirampas oleh kompeni sejak pemberlakuan UU Agraria Kolonial 1870. PKI memenangkan hati rakyat karena mereka menawarkan proposal ekonomi-politik yang paling konkret di tingkat akar rumput, di saat partai-partai besar lainnya sibuk berdebat di ruang sidang Jakarta mengenai dasar negara (Islam vs Pancasila) atau sibuk bagi-bagi kursi kabinet.
Padahal, jika dihitung berdasarkan modal sosial-kultural tradisional, PKI adalah “orang asing” di pedesaan. Mereka tidak memiliki jaringan ribuan pesantren dan kepatuhan terhadap kiai sebagaimana yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama (NU) atau Masyumi. Mereka juga tidak memiliki jalur pengaruh birokrasi pamong praja (priyayi) dan kedekatan emosional nasionalis seperti yang dimiliki oleh Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun, karena proposal agraria mereka beresonansi langsung dengan kerinduan kolektif akan kembalinya beschikkingsrecht ke tangan komunitas desa selaku pemilik sejatinya, PKI berhasil merangsek menduduki posisi keempat dalam Pemilu 1955, dan di awal 1960-an sempat diklaim sebagai partai komunis terbesar di seluruh belahan bumi bagian Selatan (di luar negara blok Sino-Soviet).
- Tragedi Epistemologis: Domestikasi Legalistik Melalui Istilah “Hak Ulayat” dalam UUPA 1960
Menatap jalannya sejarah dari tahun 1901 hingga era 1960-an, kita disuguhi sebuah benang merah yang sangat benderang: bahwa istilah beschikkingsrecht yang dirumuskan di Leiden telah menjelma menjadi energi emansipatoris, baik bagi para perwira militer pembawa teks konstitusi UUD 1945 asli maupun bagi para aktivis tani yang membawa cangkul di sawah. Semuanya bermuara pada satu kebenaran yang sama: bahwa kedaulatan Indonesia berdiri kokoh jika dan hanya jika ia menghormati hak otonomi dan hak atas ruang hidup dari persekutuan rakyat di tingkat paling bawah.
Namun, di sinilah ironi terbesar dan paling menyedihkan dalam sejarah hukum pasca-kolonial Indonesia terjadi. Ketika pemerintah bersama parlemen merumuskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960—sebuah undang-undang yang sejatinya diniatkan untuk melakukan dekolonisasi total terhadap hukum agraria Barat—mereka justru melakukan sebuah tindakan **domestikasi dan reduksi epistemologis** yang sangat fatal terhadap konsep beschikkingsrecht. Konsep mulia tersebut diterjemahkan secara resmi menjadi istilah “Hak Ulayat”.
Celakanya, sejak saat itu, istilah “Hak Ulayat” kepalang dipahami dan diletakkan sekadar sebagai salah satu bentuk hak atas tanah dalam ranah hukum keperdataan privat (property right). Di dalam sistematika UUPA, posisi Hak Ulayat diletakkan sejajar atau bahkan berada di bawah bayang-bayang hak-hak kebendaan Barat lainnya seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB). Cara pandang para elite hukum kita yang berkulit sawo matang ini telah mengalami kolonisasi pikiran oleh logika hukum positif Barat yang dahulu dilawan oleh van Vollenhoven sendiri.
Penyempitan makna dari hak publik-politik menjadi sekadar hak keperdataan privat ini membawa konsekuensi kehancuran yang masif bagi masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara. Konstitusi dan undang-undang agraria kita tidak lagi melihat Gampong di Aceh, Nagari di Minangkabau, Marga di Sumatra Selatan, Desa di Jawa dan Bali, atau suku-suku pedalaman di Kalimantan dan Papua sebagai sebuah entitas politik mini yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur wilayahnya sendiri. Ketika kedaulatan sebuah bangsa purba diturunkan derajatnya menjadi masalah administrasi sengketa “sertifikat tanah”, maka aparatus negara modern dengan sangat mudah dapat mengintervensi, mendikte, dan menggusur mereka melalui instrumen hukum positif.
Tragedi ini diperparah oleh penyelundupan sebuah klausul bersyarat yang sangat licik di dalam teks UUPA dan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral turunannya. Negara menyatakan bahwa Hak Ulayat masyarakat adat diakui dan dihormati “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. Klausul ini adalah warisan paling murni dari arogansi birokrasi kolonial abad ke-19. Melalui frasa ini, posisi dibalik: masyarakat adat ditempatkan sebagai terdakwa yang memikul beban pembuktian yang sangat berat untuk membuktikan eksistensi tubuh mereka sendiri di hadapan para pejabat birokrasi di Jakarta atau ibu kota provinsi.
Negara menciptakan indikator-indikator formal yang sangat kaku, kering, dan ahistoris untuk menguji apakah suatu masyarakat adat “masih ada” atau sudah “punah”. Mereka menuntut adanya struktur pengurus adat yang utuh, upacara ritual yang masih dijalankan secara periodik, dan wilayah geografis yang belum terjamah. Jika masyarakat adat tersebut kedapatan sudah mengalami modernisasi—misalnya warganya sudah menggunakan pakaian modern, memegang ponsel pintar, menggunakan sepeda motor, atau menganut agama resmi negara—maka dengan sangat gampang para sosiolog dan birokrat negara mengklaim: “Oh, masyarakat adat kalian secara sosiologis sudah lebur, maka menurut hukum Hak Ulayat kalian otomatis telah hapus dan musnah.” Setelah klaim itu dijatuhkan, tanah-tanah adat mereka yang kaya akan kandungan tambang atau hutan lebat itu langsung dialihkan statusnya menjadi tanah negara, untuk kemudian diterbitkan izin HGU-nya kepada perusahaan-perusahaan raksasa swasta atau badan usaha milik negara.
- Kesimpulan: Menagih Utang Sejarah Dekolonisasi Pikiran
Perjalanan diskursus pemikiran dari ruang kuliah di Leiden pada tahun 1901, melewati perjuangan revolusi fisik Letnan Dua Sayidiman pada 1945, pergolakan aksi sepihak agraria BTI-PKI pada 1950-an, hingga reduksi legalistik Hak Ulayat dalam UUPA 1960, membawa kita pada sebuah refleksi akhir yang sangat mendalam mengenai hakikat kemerdekaan Indonesia. Sungguh merupakan sebuah ironi yang memedihkan hati: bangsa Indonesia berhasil mengusir para penjajah kulit putih dari tanah air, namun cara berpikir, paradigma hukum, dan mentalitas dari para elite pengambil kebijakan kita hari ini justru mengalami domestikasi total oleh nalar kolonial yang dahulu kita tumpahkan darah untuk melawannya.
Para pejabat dan sarjana hukum sawo matang yang hari ini menduduki kursi-kursi kekuasaan di pemerintahan memperlakukan masyarakat adat dan hak ulayat mereka persis seperti kaum konservatif Belanda memperlakukannya satu abad yang lalu: yaitu dipandang sebagai sebuah anomali hukum yang mengganggu kerapian administrasi negara, sebagai hambatan besar bagi kelancaran arus investasi asing, atau sebagai sisa-sisa masa lalu yang eksotis namun “terbelakang” sehingga harus segera dilenyapkan atas nama modernisasi dan jargon “demi kepentingan nasional”. Mereka lupa—atau barangkali dengan sengaja menghapus dari ingatan sejarah mereka—bahwa bangunan megah bernama Republik Indonesia ini tidak akan pernah ada jika ratusan republik purba di tingkat akar rumput tidak bersedia dengan rela hati menyerahkan kedaulatan mereka untuk dirajut menjadi satu.
Ketika negara hari ini menggunakan topeng hukum positif untuk merampas ruang hidup, menggusur wilayah adat, dan memenjarakan para tetua adat yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya demi memuluskan proyek-proyek strategis nasional yang disokong modal kapitalis, negara sebenarnya sedang melakukan tindakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial paling mendasar yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 asli. Negara sedang mengamputasi bagian dari tubuhnya sendiri yang menjadi sumber dari mana kedaulatan itu pertama kali mengalir.
Dekolonisasi di Indonesia ternyata barulah sebatas pergantian warna kulit para penguasa, pergantian bahasa pengantar di kantor-kantor pemerintahan, dan perubahan warna bendera di tiang-tiang tertinggi negara. Tugas dekolonisasi yang sesungguhnya—yaitu dekolonisasi pikiran dan epistemologi hukum—masih menjadi sebuah utang sejarah yang sangat besar dan belum terbayar. Menggali kembali makna sejati dari istilah beschikkingsrecht bukan sekadar urusan romantisme masa lalu, melainkan sebuah keharusan politik untuk mendudukkan kembali Republik Indonesia pada khitahnya yang hakiki: sebuah rumah besar berbentuk kanopi yang menaungi, menghormati, dan merayakan kemerdekaan ratusan republik purba yang berdaulat secara horizontal di tingkat akar rumput. Hanya dengan jalan itulah, konsep Kedaulatan Rakyat tidak akan berakhir menjadi sebuah slogan kosong yang mati di dalam teks konstitusi, melainkan menjadi sebuah kenyataan yang hidup dan bernyawa di atas tanah air kita sendiri.

