ALC | Adat Law Center

Mendekolonisasi Kedaulatan: Menggali Kembali Istilah Beschikkingsrecht Sebagai Arsitektur Hakiki Republik Indonesia (Bagian II)

ilustrasi AI

Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO

  1. Spekulasi Filsafat Politik: Republik Purba dan Komunisme Desa Jawa

Signifikansi terbesar dari konsep beschikkingsrecht yang dirumuskan oleh van Vollenhoven melompat jauh melampaui batas-batas teknis hukum agraria kolonial. Konsep ini secara mendasar memberikan kontribusi epistemologis yang luar biasa bagi filsafat politik, khususnya dalam mendefinisikan ulang konsep kedaulatan rakyat. Sepanjang sejarah modern, bayangan kolektif tentang kekuasaan di Nusantara selalu dikonstruksikan secara vertikal-sakral. Kedaulatan dipahami selalu bersumber dari atas: dari kedaulatan Tuhan (divine right), dari wahyu keprabon yang jatuh ke pundak seorang sultan atau raja, atau dari mandat mutlak Gubernur Jenderal di Batavia. Rakyat dalam kerangka ini hanyalah objek pasif yang diperintah, ditarik pajat, dan dikerahkan tenaganya.

Kehadiran konsep beschikkingsrecht menjungkirbalikkan logika kekuasaan vertikal tersebut. Konsep ini membuktikan secara ilmiah dan historis bahwa jauh sebelum kedatangan para raja feodal ataupun maskapai dagang VOC, kedaulatan di Nusantara sudah eksis dalam bentuk horizontal-komunal di tingkat akar rumput. Kekuasaan tertinggi untuk mengelola hidup dan menentukan ruang hidup berada di tangan komunitas itu sendiri. Pemahaman ini memberanikan para pemikir dan simpatisan hukum adat untuk berspekulasi secara filosofis mengenai rechtsgemeenschappen ini sebagai sebuah rantai “republik-republik purba”. Meskipun wilayah mereka mini, di dalam batas-batas teritorialnya mereka memegang kedaulatan yang sepenuhnya utuh, mandiri, dan berdaulat sebagaimana yang dibayangkan dalam kerangka kedaulatan negara modern pasca-Perjanjian Westphalia 1648.

Spekulasi filsafat politik mengenai otonomi desa di Indonesia ini bahkan memiliki resonansi internasional dalam pemikiran kiri global. Karl Marx dan Friedrich Engels, ketika merumuskan konsep tentang tahapan perkembangan masyarakat pra-kapitalis yang mereka sebut sebagai komunisme purba (primitive communism) serta Mode Produksi Asia (Asiatic Mode of Production), bersandar erat pada laporan-laporan kolonial Inggris dan Belanda mengenai struktur komunitas desa di India dan Jawa. Dalam karya-karya seperti Grundrisse dan berbagai surat korespondensinya, Marx melihat desa di Jawa dengan sistem kepemilikan tanah komunalnya sebagai sebuah bukti empiris yang hidup di dunia nyata.

Bagi mereka, kolektivisme dan otonomi ekonomi pedesaan di Nusantara membuktikan bahwa kepemilikan bersama atas alat produksi bukan sekadar fiksi utopis yang mustahil diwujudkan, melainkan sebuah fakta sejarah yang pernah dan sedang eksis. Desa-desa ini berfungsi laksana republik mini yang berdikari secara ekonomi dan politik. Walaupun dari luar mereka dikepung oleh struktur feodal kerajaan berlapis-lapis di atasnya, secara internal mereka tetap mempertahankan sistem demokrasi komunal mereka sendiri yang berbasis pada pengelolaan bersama. Konsep beschikkingsrecht membawa angin segar yang revolusioner bagi mereka yang menolak mengidentikkan kedaulatan dengan sosok tunggal seorang raja, penguasa tiran, atau konsep negara yang absolut.

  1. Struktur Konstitusional: Pasal 18 UUD 1945 Asli Sebagai Kontrak Sosial Republik

Impuls emansipatoris dan jembatan filosofis dari pemikiran hukum adat Leiden ini tidak berhenti menjadi arsip sejarah kolonial. Ia bertransformasi menjadi bahan bakar intelektual yang paling penting bagi para pendiri bangsa (Founding Parents) ketika mereka merumuskan desain dasar negara Indonesia merdeka di dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI pada tahun 1945. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta dan Soepomo—yang keduanya merupakan lulusan pendidikan tinggi di Belanda dan sangat memahami perdebatan hukum adat—secara sadar merajut roh kedaulatan horizontal masyarakat adat ini langsung ke dalam arsitektur konstitusional negara modern yang sedang mereka bangun.

Manifestasi paling otentik dari penyerapan gagasan ini diabadikan secara literal dalam rumusan asli Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta bagian Penjelasannya yang sangat legendaris. Teks asli tersebut berbunyi sebagai berikut:

BAB VI

Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Penjelasannya:

I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidstaat,” maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat “Staat” juga.

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek – dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang.

Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende Landschappen” dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Banyak orang modern, yang cara berpikirnya telah terbiasa dengan logika birokrasi sentralistik, kerap kali silap dan keliru ketika membaca pasal ini. Berhubung pasal ini diletakkan di bawah judul “Pemerintahan Daerah”, mereka secara reduksionis mengira bahwa ini hanyalah sebuah regulasi teknis mengenai tata cara pembagian wilayah dari Jakarta ke bawah. Ini adalah sebuah kesalahan fatal dalam membaca sejarah konstitusi kita.

Pasal 18 beserta Penjelasannya yang asli sesungguhnya adalah sebuah kontrak sosial yang agung, sebuah akta perjanjian sukarela (the ultimate treaty), dan sebuah janji eksistensial dari Republik Indonesia yang baru lahir kepada seluruh persekutuan rakyat yang ada di tanah air. Perhatikan bagaimana para perumus konstitusi kita secara eksplisit menyelundupkan istilah teknis dari hukum adat buatan van Vollenhoven ke dalam teks suci tata negara Indonesia: “streek- dan locale rechtsgemeenschappen” serta “Volksgemeenschappen”. Mereka menolak menggunakan istilah administratif Barat yang steril dan dingin seperti “distrik” atau “sub-divisi administratif”, melainkan memilih menyebut langsung entitas-entitas politik yang hidup dan bernyawa di akar rumput: desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang.

Para pendiri bangsa sadar betul akan realitas sosiologis dan politik pada Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta tidak serta-merta membuat seluruh penguasa lokal, para sultan Mataram, para penghulu adat di Minangkabau, atau kepala-kepala marga di Sumatera secara otomatis tunduk dan patuh di bawah perintah pemerintah pusat yang baru seumur jagung. Indonesia adalah sebuah proyek imajinasi kolektif yang berani. Agar komunitas-komunitas adat yang secara de facto sudah berdaulat dan menguasai ruang hidupnya sendiri selama berabad-abad ini mau meleburkan diri ke dalam satu wadah kedaulatan baru yang besar bernama Republik Indonesia, maka negara harus memberikan jaminan politik yang kokoh.

Pasal 18 adalah piagam jaminan itu. Isinya adalah sebuah negosiasi timbal balik: Republik menegaskan sebagai sebuah negara kesatuan (eenheidsstaat) sehingga tidak boleh ada negara di dalam negara, tetapi sebagai gantinya, Republik bersumpah demi hukum tertinggi untuk menghormati, melindungi, dan melestarikan susunan asli beserta hak asal-usul (beschikkingsrecht) dari daerah-daerah yang semuanya istimewa tersebut. Republik Indonesia tidak akan mungkin bisa berdiri tegak tanpa adanya kerelaan hati dari “republik-republik mini” ini untuk bergabung. Jelaslah bahwa isi Pasal 18 ini tiada lain adalah rancang bangun, fondasi, atau arsitektur dasar dari integrasi nasional Indonesia itu sendiri. Struktur ini tidak bergerak secara top-down dari pusat menindas daerah, melainkan secara bottom-up: mengalirkan kedaulatan asli dari tingkat bawah untuk menopang kanopi besar bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Kesaksian dari Lapangan: Letnan Dua Sayidiman dan Beberapa Lembar Kertas

Bahwa arsitektur konstitusional ini bukanlah sekadar sebuah utopia romantis atau angan-angan kosong di atas kertas, dapat dibuktikan secara gamblang melalui sejarah lisan (oral history) yang terjadi di lapangan pada masa-masa awal revolusi fisik kemerdekaan. Salah satu kisah yang sangat menyentuh dan berharga datang langsung dari kesaksian (Alm.) Jenderal Sayidiman Suryohadiprojo, seorang tokoh militer legendaris Indonesia.

Pada masa awal kemerdekaan, ketika Sayidiman baru saja lulus dan ditugaskan pertama kali sebagai seorang perwira muda berpangkat Letnan Dua ke wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, kondisi tentara nasional kita sangat memprihatinkan. Pemerintah Republik yang berada di Yogyakarta tidak memiliki kemampuan logistik material untuk membekali para tentaranya. Jangankan dibekali dengan senjata api yang modern, untuk seragam militer pun para tentara harus mengusahakan sendiri. Negara Republik Indonesia secara de facto sangat miskin dan rapuh.

Namun, di tengah kemiskinan materiil tersebut, ada satu bekal utama yang diserahkan ke tangan Letnan Dua Sayidiman sebelum ia berangkat ke daerah penugasannya. Bekal tersebut bukanlah logistik militer, melainkan beberapa lembar kertas stensilan “Berita Republik Indonesia” yang di dalamnya memuat secara utuh rumusan UUD 1945 beserta Penjelasannya. Berbekal lembaran kertas inilah, Sayidiman berjalan keluar-masuk desa di Priangan Timur.

Di daerah tugasnya, Letnan Dua Sayidiman bertindak bukan sebagai seorang perwira militer dari tentara pendudukan yang datang untuk menuntut kepatuhan atau merampas harta benda rakyat melalui monopoli kekerasan. Sebaliknya, ia bertindak sebagai seorang utusan politik, seorang diplomat Republik yang harus mempromosikan, menjelaskan, dan “mengemis”–dalam arti memohon validitas dan pengakuan sukarela–dari penguasa-penguasa asli di akar rumput, yaitu para bekel dan akuwu (kepala desa) di Priangan Timur.

Tugas Sayidiman saat itu sangatlah berat karena Republik Indonesia bukanlah satu-satunya pihak yang menawarkan proposal politik kepada rakyat. Terjadi sebuah persaingan bebas di “pasar kedaulatan” pedesaan Priangan Timur, di mana rakyat dan para pemimpin adat disodori tiga pilihan masa depan yang saling bertolak belakang:

  • Proposal Negara Pasundan (bagian dari RIS): Merupakan opsi yang disodorkan oleh militer Belanda melalui restu Letnan Gubernur Jenderal Hubertus van Mook. Proposal ini menawarkan stabilitas ekonomi yang instan, jaminan keamanan fisik, sokongan logistik yang melimpah, serta kembalinya privilese kekuasaan bagi para menak (bangsawan birokrat Sunda pro-Belanda). Namun, konsekuensinya adalah mereka harus kembali menjadi bagian dari struktur negara boneka kolonial, dan tanah-tanah mereka akan kembali dieksploitasi oleh kapital asing.
  • Proposal Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII): Di bawah kepemimpinan S.M. Kartosuwiryo, gerakan NII (Negara Islam Indonesia) ini menawarkan sebuah proposal teokratis yang radikal: kedaulatan mutlak di bawah hukum Tuhan (syariat Islam). Mengingat Priangan Timur adalah basis masyarakat agraris yang sangat religius, tawaran militansi keagamaan anti-penjajah ini memiliki daya tarik emosional dan spiritual yang sangat kuat di kalangan petani.
  • Proposal Republik Indonesia (RI): Sebuah tawaran dari sebuah negara baru yang miskin, yang tentaranya memakai baju compang-camping, yang tidak bisa memberikan jaminan uang atau perlindungan bersenjata yang kuat, namun membawa sebuah janji suci di dalam rumusan sederhana UUD 1945: bahwa di dalam pelukan Republik, susunan asli mereka, otonomi berdasar musyawarah mereka, dan hak asal-usul (beschikkingsrecht) mereka akan dihormati dan dilindungi seutuhnya melalui Pasal 18.

Sudah menjadi kehendak sejarah dan takdir Tuhan, para bekel, akuwu, dan seluruh rakyat pedesaan di Priangan Timur akhirnya menjatuhkan pilihan mereka untuk menolak kenyamanan Negara Pasundan dan menolak radikalisme DI/TII. Mereka dengan rela hati, sadar, dan penuh risiko memberikan dukungan logistik, menyembunyikan para tentara, serta menyerahkan kesetiaan politik mereka kepada proposal Republik Indonesia yang dibawa oleh Letnan Dua Sayidiman.

Mengapa mereka mengambil keputusan yang penuh bahaya itu? Karena janji Pasal 18 adalah satu-satunya proposal yang memanusiakan dan menghargai martabat otonom mereka. Mereka bersedia mengintegrasikan kedaulatan mini mereka ke dalam kedaulatan nasional yang baru karena ada kesepakatan rasional: mereka mau menjadi Indonesia asalkan Indonesia bersedia menjaga hak asal-usul mereka agar tidak hilang. Peristiwa ini adalah sebuah pembuktian empiris di lapangan bahwa teori kedaulatan rakyat bukanlah konsep abstrak, melainkan sebuah realitas sosiologis yang berdiri kokoh di atas fondasi kerelaan masyarakat adat.

X