ALC | Adat Law Center

Mendekolonisasi Kedaulatan: Menggali Kembali Istilah Beschikkingsrecht Sebagai Arsitektur Hakiki Republik Indonesia (Bagian I)

ilustrasi AI

Oleh: BONO BUDI PRIAMBODO & M. ALI MUHARAM

  1. Pendahuluan: Mendekonstruksi Mitos Mazhab Leiden

Dalam diskursus hukum agraria, hukum adat, dan sejarah politik Indonesia, nama Cornelis van Vollenhoven sering kali ditempatkan dalam kotak akademis yang terlampau sempit. Pakar hukum adat terkemuka asal Universitas Leiden ini lazimnya diingat oleh para akademisi kontemporer sekadar sebagai seorang ilmuwan asing yang humanis, romantis, dan bersimpati pada keunikan antropologis sistem hukum pribumi di Nusantara. Dia kerap dipandang sebagai pelindung eksotis yang mendokumentasikan tradisi lokal agar tidak punah diterjang arus modernitas Barat.

Namun, jika kita melakukan pembacaan yang lebih tajam, kritis, dan didekonstruksi terhadap warisan intelektual serta strategi retorikanya, akan terungkap sebuah lapisan realitas yang jauh lebih radikal dan politis. Van Vollenhoven sesungguhnya tidak sedang melakukan kerja-kerja kuratorial yang pasif di dalam laboratorium akademisnya. Alih-alih demikian, ia secara sadar, taktis, dan berani sedang melancarkan sebuah proyek “penyelundupan hukum” (wetsontduiking) konseptual tingkat tinggi. Di tengah konstelasi politik kolonial abad ke-20 yang represif, van Vollenhoven secara genius menciptakan dan memopulerkan konsep beschikkingsrecht.

Langkah ini bukanlah sekadar upaya klasifikasi agraria. Ini adalah sebuah manuver politik yang sengaja membungkus kedaulatan publik-politik serta eksistensi kekuasaan horizontal milik persekutuan hidup masyarakat adat (rechtsgemeenschappen) menjadi seolah-olah “sekadar hak atas tanah yang unik dan aneh”. Kamuflase hukum ini sangat krusial untuk dipahami.

Dengan membungkus kedaulatan tersebut dalam jubah agraria, van Vollenhoven berhasil menghindarkan dirinya dari cap makar akademik atau subversif oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dan kelompok-kelompok modal swasta raksasa yang kala itu memegang kendali atas parlemen di Den Haag. Esai ini akan membedah bagaimana konsep tersebut bukan sekadar urusan agraria purba, melainkan cetak biru, amunisi dekolonisasi, dan ilham sejati dari apa yang kelak kita agungkan sebagai Kedaulatan Rakyat dalam arsitektur hakiki Republik Indonesia.

  1. Melacak Akar Historis: Antara De Gids dan Mitos De Indonesiër en Zijn Grond

Untuk memahami kedalaman taktik van Vollenhoven, kita harus terlebih dahulu membersihkan sejarah dari kesalahpahaman kronologis yang kronis di ranah akademik. Sering kali diasumsikan oleh banyak penulis dan peneliti hukum bahwa van Vollenhoven pertama kali memperkenalkan konsep beschikkingsrecht dalam brosur atau selebaran politiknya yang terkenal berjudul De Indonesiër en zijn Grond (Orang Indonesia dan Tanahnya). Asumsi ini tidak sepenuhnya benar secara historis.

Tulisan pertama tempat van Vollenhoven melahirkan dan memperkenalkan istilah beschikkingsrecht adalah sebuah artikel jurnal berjudul “Het adatrecht van Nederlandsch-Indië” (Hukum Adat Hindia Belanda) yang diterbitkan pada tahun 1901 di majalah terkemuka Belanda, De Gids. Di sinilah formula teoretis itu pertama kali dirumuskan sebagai sebuah kategori hukum yang mandiri. Sedangkan brosur atau selebaran politik berjudul De Indonesiër en zijn Grond baru diterbitkan oleh van Vollenhoven pada tahun 1919, delapan belas tahun setelah istilah itu pertama kali ia perkenalkan kepada dunia akademik.

Meskipun tulisan tahun 1919 bukan tempat lahirnya istilah tersebut, dokumen ini memegang peran historis yang sangat krusial dan ofensif. Melalui brosur ini, van Vollenhoven tidak lagi sekadar berteori secara pasif. Ia menggunakan konsep beschikkingsrecht secara agresif sebagai “senjata hukum” untuk melancarkan kritik frontal terhadap kebijakan agraria pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pada masa itu, pemerintah kolonial sedang gencar-gencarnya menerapkan Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria 1870) beserta aturan pelaksananya, Agrarische Besluit, yang di dalamnya mengandung prinsip yang sangat eksploitatif dan merugikan pribumi, yaitu Domeinverklaring (pernyataan domain).

Berdasarkan asas ini, semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh masyarakat berdasarkan hukum agraria Barat secara otomatis dianggap sebagai tanah milik negara (staatseigendom). Prinsip inilah yang membuka keran bagi korporasi-korporasi swasta besar Barat untuk menyewa tanah-tanah adat dalam jangka panjang (erfpacht) demi mendirikan perkebunan tebu, tembakau, kopi, dan karet skala besar.

Melalui tulisan 1919 tersebut, van Vollenhoven menghantam jantung argumen Domeinverklaring dengan menunjukkan bahwa tanah-tanah yang dianggap “kosong” atau “tak bertuan” oleh para pejabat kolonial itu sesungguhnya berada di bawah kendali hak religius-magis dan publik-teritorial persekutuan hukum adat, yang ia sebut sebagai beschikkingsrecht. Ini adalah sebuah upaya pembelaan total terhadap hak-hak hidup dan ruang hidup masyarakat pribumi dari keserakahan modal swasta internasional yang disokong oleh aparatus hukum kolonial.

  1. Bedah Linguistik-Hukum: Pertarungan Makna Antara Dispose Of, Dispose Over, dan Self-Determination

Ketajaman konseptual dari penyelundupan hukum yang dilakukan oleh van Vollenhoven terletak pada pemilihan diksi yang secara kebahasaan memiliki spektrum makna yang sangat elastis. Di sinilah analisis linguistik menjadi sangat penting. Kata kerja bahasa Belanda yang menjadi dasar dari istilah ini adalah te beschikken. Banyak penulis dan sarjana hukum berbahasa Inggris modern mengadopsi penerjemahan literal yang salah kaprah atau terlalu sempit terhadap istilah ini.

Salah satu tokoh utama yang menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris adalah M.B. Hooker dalam bukunya yang monumental, Adat Law in Indonesia (1978). Hooker—menyusul beberapa penerjemah awal karya B. ter Haar pada tahun 1948—memilih istilah “right of disposal” sebagai padanan dari beschikkingsrecht. Pilihan kata ini didasarkan pada makna kamus bahwa te beschikken berarti “to have at one’s disposal” (tersedia untuk digunakan). Namun, pilihan kata “disposal” dalam perkembangannya mengundang kritik tajam dari para sarjana hukum kontemporer, salah satunya Peter Burns dalam karyanya The Leiden Legacy.

Dalam bahasa Inggris modern, kata “disposal” atau tindakan “to dispose of” memiliki konotasi kuat pada tindakan melepaskan, membuang, atau memindahtangankan secara permanen melalui proses jual-beli (alienasi). Padahal, jika kita melihat karakteristik hakiki dari hukum adat di Nusantara, inti dari hak persekutuan atas tanah ini justru sebaliknya: tanah adat atau tanah ulayat bersifat inalienable (tidak dapat dipindahtangankan atau dijual secara permanen kepada pihak luar komunitas). Sifat komunalnya mengikat tanah tersebut agar tetap berada dalam pangkuan persekutuan hukum adat demi anak-cucu mereka. Mengingat kekeliruan konotasi ini, para sarjana hukum kemudian mencari alternatif terjemahan yang lebih mendekati esensi aslinya, seperti right of avail atau right of allocation (hak untuk mengalokasikan dan memanfaatkan).

Namun, mari kita beralih pada lapisan makna yang lebih dalam dan tersembunyi yang sengaja dimanfaatkan oleh van Vollenhoven. Kata kerja te beschikken dalam tata bahasa Belanda tidak hanya bermakna mengatur suatu objek material, melainkan memiliki dimensi politik yang kuat. Tindakan te beschikken sesungguhnya lebih condong pada makna “to dispose over” (berkuasa atas, mengatur, mengendalikan, atau menentukan nasib). Dari akar kata inilah dalam bahasa Belanda lahir istilah yang sangat politis dan sakral bagi perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, yaitu zelfbeschikkingsrecht. Istilah ini jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris adalah the right of self-determination (Hak Menentukan Nasib Sendiri).

Dengan demikian, di balik permukaan istilah beschikkingsrecht yang terkesan eksklusif membahas agraria, van Vollenhoven secara rahasia sedang menyuntikkan benih-benih self-determination ke dalam jati diri persekutuan hukum adat di Hindia Belanda. Hak atas tanah tersebut sesungguhnya adalah manifestasi dari kedaulatan publik-politik masyarakat adat secara internal. Ini bukan sekadar hak kepemilikan keperdataan privat atas sebidang tanah, melainkan sebuah hak berdaulat dari suatu komunitas mandiri (self-governing community) untuk menegakkan hukumnya sendiri, menentukan siapa yang boleh memanfaatkan ruang hidupnya, mengelola sumber daya alam secara mandiri, dan menolak intervensi dari kekuasaan luar yang asing. Ini adalah kedaulatan eksistensial yang dibungkus rapi dalam peristilahan agraria yang tampak tidak berbahaya di mata hukum positif kolonial.

  1. Aliansi Taktis Politik Etis: Menghindari Jerat Souvereiniteitsrecht

Mengapa kamuflase kebahasaan ini begitu penting bagi keselamatan van Vollenhoven dan keberlangsungan mazhab Leiden? Jawabannya terletak pada dinamika ekonomi-politik yang sangat brutal di Hindia Belanda pasca-1870. Ketika modal swasta internasional mulai masuk dan menguasai perkebunan-perkebunan besar, parlemen Belanda di Den Haag dipenuhi oleh para politisi yang menjadi perpanjangan tangan dari para kapitalis besar ini. Bagi mereka, tanah Hindia Belanda adalah mesin uang yang tidak boleh dihambat oleh alasan apa pun, apalagi alasan kemanusiaan pribumi.

Jika dalam kondisi politik seperti itu van Vollenhoven secara terang-terangan dan gegabah menulis dalam jurnal-jurnalnya bahwa rechtsgemeenschappen di Hindia Belanda memiliki Souvereiniteitsrecht (Hak Kedaulatan) atau hak politik yang setara dengan konsep negara, maka ia akan langsung dituduh melakukan tindakan subversif atau makar akademik terhadap Kerajaan Belanda. Akibatnya bisa fatal: ia bisa dipecat dari universitas, mazhab hukum adat Leiden akan dibubarkan sebelum berkembang, dan seluruh upayanya untuk melindungi pribumi akan hancur lebur.

Oleh karena itu, van Vollenhoven bermain cantik. Ia memposisikan dirinya ‘sekadar’ membicarakan suatu bentuk hak atas tanah yang unik, khas, dan barangkali agak ‘aneh’ di mata hukum Barat, yang ia beri nama teknis beschikkingsrecht. Para musuh politiknya dari kalangan konservatif dan pro-kapitalis terjebak dalam perdebatan agraria yang melelahkan mengenai “apakah hak atas tanah ini nyata atau sekadar fiksi hukum?” Mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang dialihkan perhatiannya dari isu yang jauh lebih besar.

Namun, bagi orang-orang yang paham, bagi para intelektual dan politisi yang bersimpati pada gagasan-gagasannya di dalam gerakan Politik Etis (Ethische Politiek), mereka segera menangkap kode rahasia tersebut. Mereka tahu persis bahwa yang dimaksud oleh van Vollenhoven dengan beschikkingsrecht adalah sebuah penegasan bahwa persekutuan-persekutuan hukum rakyat ini adalah entitas otonom yang berdaulat dalam arti otonomi lokal. Mereka tidak perlu terus-menerus diatur-atur oleh birokrasi sentral Batavia, tidak perlu didikte mengenai bagaimana cara mengurus urusan rumah tangga mereka sendiri, dan yang terpenting: ruang hidup mereka tidak boleh sewenang-wenang ditundukkan atau diserahkan kepada modal partikelir swasta.

Pilihan strategi politik-akademik ini juga menempatkan posisi otonomi masyarakat adat berada dalam koridor kekuasaan yang sah dan suci dari Ratu Wilhelmina atas Hindia Timur Belanda. Ini adalah sebuah aliansi taktis yang sangat cerdas. Pada tahun 1901—tahun yang sama ketika van Vollenhoven menerbitkan artikel pertamanya tentang hukum adat—Ratu Wilhelmina menyampaikan pidato takhtanya yang legendaris, yang secara resmi menandai dimulainya era Politik Etis sebagai bentuk pemenuhan ereschuld (utang kehormatan atau utang budi) atas kekayaan yang telah disedot dari bumi Nusantara.

Bagi dinasti Oranje-Nassau, etika pemerintahan kolonial yang protektif dan paternalistik jauh lebih luhur daripada ambisi serakah para kapitalis swasta di parlemen. Ratu Wilhelmina kemungkinan besar akan setuju dengan gagasan van Vollenhoven: bahwa perlindungan terhadap struktur asli desa-desa pribumi adalah kewajiban moral Kerajaan Belanda. Van Vollenhoven berhasil memaksa sistem kolonial berdebat di gelanggang akademis yang ia ciptakan sendiri, melindungi kedaulatan internal masyarakat adat di bawah kanopi perlindungan hukum Ratu Belanda.

X