ALC | Adat Law Center

Menembus Tembok Legalisme: Restorasi Hukum yang Hidup (Living Law) dalam Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia

BONO BUDI PRIAMBODO
Pendahuluan: Paradoks Kodifikasi di Negara Plural

Selama lebih dari satu abad, sistem peradilan pidana Indonesia terpenjara dalam jeruji Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial yang bernafaskan positivisme hukum murni. Namun, lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menandai fajar baru—sebuah upaya dekolonisasi yang berani dengan menginkubasi klausul “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) ke dalam jantung kodifikasi formal. Langkah ini menciptakan paradoks intelektual: bagaimana sebuah sistem hukum yang terkodifikasi dan kaku dapat mengakomodasi denyut hukum yang cair dan dinamis tanpa mencederai kepastian hukum itu sendiri?

Akar Historis: Visi yang Tertunda

Aspirasi untuk mengakui living law bukanlah komoditas politik baru. Akar diskursusnya telah menghujam sejak tahun 1950-an, ketika para pendiri bangsa dan pakar hukum mulai merumuskan identitas hukum nasional. Di sini, kita melihat jejak pemikiran Cornelis van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yang mencoba mensistematisasi adatrecht (hukum adat) bukan sebagai “fosil masa lalu”, melainkan sebagai sistem hukum yang mandiri dan berdaulat. Perdebatan panjang selama tujuh dekade ini mencerminkan pergulatan batin antara keinginan untuk bersatu dalam kodifikasi nasional dan kenyataan akan keberagaman Adatrechtskringen (lingkaran hukum adat) yang membentang dari Sabang hingga Merauke.

Dialektika Teoritis: Ehrlich Menjawab Tantangan Zaman

Dalam membedah fenomena ini, teori Eugen Ehrlich memberikan pondasi yang provokatif. Ehrlich menegaskan bahwa “pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, melainkan pada masyarakat.” Dalam konteks Indonesia, Pasal 2 KUHP Nasional seolah menjadi pengakuan formal atas teori ini.

Namun, tantangan muncul ketika living law ala Ehrlich harus berhadapan dengan “hukum negara” yang ditegakkan oleh institusi kepolisian. Polisi, sebagai garda terdepan atau gatekeeper dalam sistem peradilan pidana, berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka adalah aparat yang dibatasi oleh asas legalitas yang ketat (nullum delictum sine lege praevia). Di sisi lain, mereka seringkali harus menjadi “sosiolog lapangan” yang mengakui bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme adat jauh lebih efektif dalam memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat daripada sekadar menjebloskan orang ke penjara.

Realitas Lapangan dan Tantangan Operasional

Kenyataan yang dihadapi kepolisian saat ini dipenuhi dengan nuansa “abu-abu yuridis”. Misalnya, dalam kasus pencurian ringan atau delik adat di wilayah yang masih memegang teguh tradisi, polisi seringkali berada di persimpangan jalan. Jika mereka memaksakan hukum formal, mereka berisiko memicu resistensi sosial; jika mereka menggunakan hukum adat, mereka rentan dituduh melanggar prosedur atau melakukan praktik diskriminasi hukum.

Masalah implementasi semakin kompleks dengan adanya mandat bahwa living law akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ada risiko besar terjadinya “fosilisasi hukum adat”, di mana nilai-nilai yang seharusnya hidup dan dinamis justru membeku menjadi teks kaku dalam birokrasi daerah. Hal ini berpotensi menciptakan fragmentasi hukum di mana standar keadilan ditentukan oleh batas-batas administratif, bukan oleh nilai keadilan substansial yang diimpikan Ehrlich.

Menuju Sintesis: Pluralisme Hukum yang Terintegrasi

Penelitian ini berargumen bahwa untuk mengatasi kebuntuan tersebut, diperlukan rekonstruksi konseptual terhadap fungsi penegakan hukum. Polisi tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai “mesin undang-undang”, melainkan sebagai mediator pluralisme hukum.

Metode yuridis-empiris menjadi krusial untuk memetakan bagaimana diskresi kepolisian dapat disinkronkan dengan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang bersumber pada living law. Dengan menggunakan triangulasi data antara teks regulasi, praktik lapangan penyidik, dan kearifan tokoh adat, kita dapat merumuskan sebuah model standar operasional yang akuntabel.

Keadilan di Antara Dua Dunia

Pada akhirnya, keberhasilan klausul living law dalam KUHP Nasional tidak akan ditentukan oleh indahnya teks undang-undang, melainkan oleh sejauh mana sistem peradilan pidana kita mampu merangkul pluralitas tanpa kehilangan arah pada kepastian hukum. Transformasi kepolisian dari penegak hukum yang legalistik menjadi penjaga keadilan yang sosiologis adalah kunci untuk memastikan bahwa hukum Indonesia tidak hanya “berbunyi” di ruang sidang, tetapi benar-benar “hidup” dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply

X