Penetapan status hutan adat merupakan bagian penting atas jaminan ruang hidup bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta pelestarian sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Dosen FHUI, sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Adat FHUI, Dr. M Sofyan Pulungan, S.H., M.A., ditunjuk menjadi Ketua Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat berdasarkan SK Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025.
Penunjukan tersebut dilatarbelakangi dari program pengabdian masyarakat FHUI yang dilaksanakan oleh Dr. Sofyan dalam kegiatan advokasi kebijakan atas Pengakuan Hutan Adat di 2 (dua) MHA yaitu: Benuaq Madjaun dan Benuaq Telimuk, Kampung Penarung, Kutai Barat pada tahun 2024.
Tim terpadu verifikasi terdiri dari berbagai instansi terkait yaitu: Pusat Studi Hukum Adat Universitas Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Barat, Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara, Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, KPHP Damai Kabupaten Kutai Barat, KPHP Manoor Bulatn, dan Panitia MHA Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Tim terpadu melakukan verifikasi empat MHA yang telah mendapat pengakuan dan mengajukan usulan penetapan status hutan adat. Pertama, MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat dengan usulan Hutan Adat Anyaang Apoq dengan luas sekitar 336 hektare, di Kampung Ujoh Halang Kecamatan Long Iram.

Kedua, MHA Dayak Benuaq Madjaun dengan usulan Hutan Adat Gunung Menaliq dan luas sekitar 327,21 hektare, di Kampung Penarung Kecamatan Bentian Besar. Ketiga, MHA Dayak Benuaq Telimuk dengan usulan Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari dan luas sekitar 474 hektare, di Kampung Penarung Kecamatan Bentian Besar.
Keempat, MHA Peninyau Suku Dayak Tunjung Ongko Asa, Kampung Ongko Asa dengan usulan Hutan Adat Hemaq Bojooq Ngahan sekitar 45 hektare, di Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok.
Verifkasi lapangan merupakan prasyarat dalam penetapan status hutan adat sebagaimana yang diatur oleh PP No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Hasil verifikasi lapangan menjadi pertimbangan Menteri dalam menerbitkan keputusan penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat.
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 19 Mei s.d 23 Mei 2025. “Kegiatan ini sangat penting untuk mengecek secara langsung kesesuaian dokumen hutan adat yang diusulkan dengan fakta-fakta yang terdapat di lapangan. Tim terpadu menemukan bahwa keempat MHA yang diverifikasi masih menjaga kelestarian hutan adatnya ditengah-tengah ekspansi pembukaan lahan industri kepala sawit di Kalimantan Timur,” ujar Dr. Sofyan.

Pada Exit Meeting tim terpadu tanggal 23 Mei 2023 yang dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat, Dr. Sofyan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kutai Barat yang telah mengeluarkan peraturan daerah maupun surat keputusan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai prasyarat penetapan hutan adat. Mengutip pesan yang disampaikan oleh Direktur PKTHA Kementerian Kehutanan, Julmansyah, S.Hut., M.A.P., Dr. Sofyan menyatakan bahwa proses penetapan status hutan adat di Kutai Barat semoga menjadi trigger (pemicu) bagi Pemda Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Timur untuk segera mengeluarkan kebijakan pengakuan dan perlindungan MHA dan hutan adat.
Berita Terkait:

![ooo[1]](https://adat.law.ui.ac.id/wp-content/uploads/208/2025/05/ooo1.jpeg)