ALC | Adat Law Center

Ketua Adat Law Cluster (ALC) FHUI Menjadi Narasumber Kementerian Kehutanan Tentang Pengakuan Hutan Adat di Kutai Barat

Rabu, 23 April 2025- Ketua Adat Law Cluster (ALC) FHUI, Dr. M Sofyan Pulungan, S.H., M.A menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara pembahasan penanganan usulan hutan adat di Kutai Barat yang dilaksanakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan. Undangan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan oleh Tim Pengabdi FHUI pada tanggal 15 Februari 2025. Audiensi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Tim Hukum Adat FHUI yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Agustus 2024.

Tim Pengabdian yang diketuai langsung oleh Dr. M Sofyan Pulungan melakukan pendampingan kepada 2 (dua) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kec. Penarung, Kutai Barat. Bentuk Pengabdian adalah mendampingi kedua MHA untuk mendapatkan penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan. MHA tersebut adalah MHA Benuaq Madjaun dengan hutan Gunung Menalik dan Benuaq Telimuk dengan Hutan Teluyetn Jarikng Lestari.

MHA Benuaq Madjaun dengan Hutan Adat Gunung Menalik mengajukan pengakuan Hutan Adat mereka seluas 327,21 Ha dan untuk Benuaq Telimuk dengan Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari mengajukan Pengakuan Hutan Adat seluas 474 Ha.

Pengabdian Masyarakat Dosen FHUI “Advokasi Pengakuan Hutan Adat MHA Benuaq Telimuk dan Benuaq Madjaun, Kampung Penarung, Kutai Barat Kalimantan Timur”

MHA Benuaq Madjaun dengan Hutan Adat Gunung Menalik mengajukan pengakuan Hutan Adat mereka seluas 327,21 Ha dan untuk Benuaq Telimuk dengan Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari mengajukan Pengakuan Hutan Adat seluas 474 Ha.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Sofyan diminta untuk memaparkan hasil kegiatan turun lapangan di kedua MHA serta memberikan pendapatnya terhadap usulan hutan adat di Kutai Barat. Selain kedua MHA, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat juga mengajukan 2 hutan adat di wilayah Kutai Barat, yaitu: Hutan Adat Anyaang Apoq (MHA Bahau Uma Luhat Kp. Ujoh Halang) dan Ongko Asa (MHA Peninyau Suku Dayak Tunjung Ongko Asa).

Selain pembahasan mengenai usulan empat hutan adat, agenda juga membahas tentang pembentukan tim terpadu untuk melakukan proses verifikasi subjek dan objek dari ke empat hutan tersebut.

Keterlibatan Adat Law Cluster FHUI dalam pengusulan Hutan Adat di wilayah Kutai Barat yang merupakan lanjutan dari program Pengabdian Masyarakat FHUI menjadi kesempatan yang baik untuk mengabdikan ilmu kepada masyarakat. “Ini menjadi momentum untuk kita sebagai tim pengabdi dapat mewujudkan advokasi/pendampingan sebagai bentuk nyata dari Tridharma Perguruan Tinggi”, ujar Dr. Sofyan (ikanur).

X