Menggagas Indonesia: Peran Soepomo dalam BPUPK dan Merumuskan Dasar Negara.
Prof. Mr. Dr. R. Soepomo menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 sudah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), atau dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPK mengadakan dua kali sidang, yaitu pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan 10 hingga 16 Juli 1945. Sidang pertama membahas rancangan dasar negara, sedangkan sidang kedua fokus pada Rancangan Hukum Dasar. Pada sidang pertama, beberapa tokoh menyampaikan gagasannya, termasuk Prof. Soepomo pada 31 Mei 1945, yang menguraikan teori negara dari perspektif yuridis, politis, dan sosiologis, membahas bentuk negara serta hubungan negara dengan agama.
Dalam pemikirannya, Prof. Soepomo menyarankan agar negara Indonesia dibangun berdasarkan struktur sosial masyarakat yang ada dan harus selaras dengan kondisi zaman, termasuk cita-cita Indonesia dalam lingkup Asia Timur Raya. Ia juga mengusulkan bahwa negara harus bersifat integralistik, mempersatukan seluruh rakyat, dan berdiri di atas kepentingan golongan. Negara yang ideal ini harus memiliki dasar moral yang luhur, sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Soepomo telah meletakkan dasar-dasar pemikiran yang fundamental bagi negara. Dasar-dasar pemikiran inilah yang kemudian mengilhami setiap pasal dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. Selain itu, sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar, Soepomo memainkan peran penting dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Panitia Kecil ini dibentuk pada sidang kedua BPUPK dan dalam waktu tiga hari berhasil merampungkan rancangan UUD yang kemudian disetujui dalam sidang BPUPK pada 16 Juli 1945. Selain itu, Supomo juga diberi tugas untuk menjelaskan berbagai aspek terkait UUD kepada sidang.
Prof. Soepomo juga turut berperan dalam Panitia Penghalus Bahasa untuk memperbaiki redaksi Rancangan UUD, dan ia juga menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Pusat.
Pionir Hukum Adat: Karya-Karya Abadi Prof. Soepomo.
Selain kontribusinya dalam BPUPK dan PPKI, Prof. Soepomo menghasilkan berbagai karya ilmiah di bidang hukum, khususnya hukum adat, serta menerima berbagai penghargaan atas jasa-jasanya. Ia diakui sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada tahun 1965 dan mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam bidang pendidikan hukum dan pengajaran.
Berikut adalah karya-karya Prof. Soepomo :
- De Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Surakarta (disertasi promosi doktor dalam ilmu hukum di Universitas Leiden, 8 Juli 1927).
- Het Adatrecht van West-Java (1933).
- Sedikit tentang Hidoep Hoekoem Bangsa Indonesia (1937).
- De Aansluiting van de Dorps Justitie aan de Gouvernementsrechtspraak (1940).
- De Verhouding van Individu en Gemeenschap in het Adatrecht (1941).
- Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari (1947).
- Sejarah Politik Hukum Adat (1950).
- Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950).
- Statut Uni Indonesia-Belanda (1950).
- Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II (1952).
- Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (1958).
- Indonesia Facing Problems of New Life and Re-integration (1958).
- Bab-bab Tentang Hukum Adat (1958).
Selain itu, karya beliau lainnya meliputi:
- Dasar-dasar Negara Indonesia Merdeka, pidato di Sidang BPUPK (31 Mei 1945).
- Krisis Pemerintah di Jepang (Mimbar Indonesia, 25 Maret 1953).
- Dasar-dasar Konstitusi untuk Konstituante Nanti (Mimbar Indonesia, 31 Maret 1953).
- Eksperimen dengan Demokrasi Parlementer (Mimbar Indonesia, 22 April 1953).
- Tantangan Demokrasi (Mimbar Indonesia, 6 Mei 1953).
- Presiden Syngman Rhee dan Soal Korea (Mimbar Indonesia, 21 Juli 1953).
Penghargaan Sejuta Makna: Menghormati Jasa-Jasa Prof Soepomo.
Beberapa tanda jasa dan penghargaan yang diberikan kepada Prof. Soepomo antara lain:
- Pahlawan Kemerdekaan Nasional: Berdasarkan kontribusinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Prof. Mr. Dr. R. Soepomo sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Penghargaan ini diberikan melalui Surat Keputusan Presiden No.123/TK/TH 1965 pada 14 Mei 1965.
- Penghargaan dalam Bidang Hukum: Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.071/1969 tanggal 12 Agustus 1969, Prof. Soepomo menerima penghargaan atas jasanya dalam pengabdian hukum berupa uang jasa sebesar Rp100.000 dan Surat Tanda Penghargaan.
- Penghargaan Karyawan: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.98 tahun 1963, Prof. Soepomo dianugerahi Piagam Penghargaan Karyawan atas dedikasinya di bidang pendidikan dan pengajaran pada 28 Februari 1965.
- Perintis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian: Prof. Soepomo juga menerima penghargaan dari Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta sebagai “Perintis Pendiri dan Pembina Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian” yang diberikan pada 17 Juni 1971.